JATAM Gugat Gubernur Sulteng Terkait Dugaan Pembiaran Tailing B3 PT QMB Morowali ke PTUN Palu

JATAM Gugat Gubernur Sulteng Terkait Dugaan Pembiaran Tailing B3 PT QMB Morowali ke PTUN Palu
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH saat menggelar konferensi pers di Sekretariat JATAM Sulteng, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Kamis (6/8/2026). (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menggugat Gubernur Sulteng Anwar Hafid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pengelolaan limbah tailing di Kabupaten Morowali.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL dan berkaitan dengan dugaan tindakan pembiaran (omisi) pemerintah daerah terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing.

Bacaan Lainnya

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, mengatakan gugatan itu diajukan karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diduga tidak menjalankan kewajiban hukumnya dalam mengawasi dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Baca juga: Karyawan PT UKK Dilaporkan Jatuh dari Tongkang di Desa Ganda-Ganda-Morut

“Gugatan ini dipicu oleh temuan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 berupa tailing yang diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang di Morowali,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Sekretariat JATAM Sulteng, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Kamis (6/8/2026).

Menurut Taufik, PT QMB New Energy Materials bekerja sama dengan PT Berkah Morowali Sejahtera dalam kegiatan pengumpulan dan pengelolaan limbah B3. Namun, kerja sama tersebut diduga dijalankan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut dugaan tersebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 memperoleh persetujuan teknis sebelum beroperasi.

Taufik menilai lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan administratif dari pemerintah daerah diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dua insiden longsor limbah tailing di Morowali, masing-masing pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026.

“Kedua kejadian itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia serta menimbulkan kerusakan pada ekosistem pesisir Bahodopi,” ungkapnya.

JATAM Sulteng menilai Gubernur Sulawesi Tengah tidak menjalankan kewajiban hukumnya (ex officio) untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak aktivitas pengelolaan limbah tambang.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan hasil verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mengambil tindakan tegas,” kata tim kuasa hukum JATAM Sulteng.

Melalui gugatan tersebut, JATAM Sulteng meminta pemerintah daerah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada PT QMB New Energy Materials serta segera menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 hingga seluruh persyaratan teknis, perizinan, dan standar keselamatan lingkungan dipenuhi.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu, JATAM Sulteng telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026 dan memberikan waktu selama 60 hari agar pemerintah mengambil tindakan. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, JATAM menilai tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

Dalam petitumnya, JATAM Sulteng meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan tindakan pembiaran yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.

Selain itu, JATAM juga meminta majelis hakim mewajibkan Gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya hingga Persetujuan Teknis (Pertek) dipenuhi.

JATAM turut meminta pengadilan memerintahkan dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan limbah tailing B3 guna mencegah terulangnya korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.

Melalui gugatan ini, JATAM Sulteng mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan ikut mengawal proses persidangan sebagai upaya mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat dikonfirmasi terkait gugatan yang diajukan JATAM Sulteng, mengaku akan terlebih dahulu memeriksa surat notifikasi yang disebut telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Mei 2026.

“Saya cek dulu, dinda, surat bulan Mei itu di kantor, karena selama ini saya belum pernah baca surat tersebut,” ujar Anwar Hafid saat dikonfirmasi kabarsulteng.id.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait