Kepatuhan Rendah, 20 SPPG di Parimo Belum Kantongi Izin Limbah

Kepatuhan Rendah, 20 SPPG di Parimo Belum Kantongi Izin Limbah

PARIMO, KABAR SULTENG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong memberikan peringatan tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Langkah ini diambil guna mengantisipasi pencemaran lingkungan serta konflik sosial akibat limbah operasional.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLH Parimo, Muhammad Idrus, mengungkap bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha SPPG dalam pengurusan izin IPAL saat ini masih sangat rendah.

Dari total 29 unit usaha SPPG yang tercatat di Parimo, baru 9 unit resmi mengantongi Pertek. Artinya, ada 20 unit usaha masih membuang limbahnya tanpa pengawasan standar.

Rata-rata unit yang patuh tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Utara, dan Parigi Selatan.

Baca Juga: Sinergi Pemerintah Percepat Normalisasi Sungai Penebel untuk Amankan Jalur Trans Sulawesi

“Sesuai dengan Permen LH, setiap pembuangan air limbah ke media lingkungan wajib dilengkapi dengan Pertek. Pengurusan ini harus didahului dengan penyusunan dokumen rincian teknis air limbah sebelum kegiatan operasional berjalan,” ujar Idrus, Sabtu (6/6/2026).

DLH mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan sejak April 2026 agar seluruh pemilik SPPG segera melengkapi perizinan tanpa adanya perpanjangan masa tenggang.

Sebagai tindak lanjut, Idrus bilang, tim DLH dijadwalkan turun lapangan pada akhir Juni ini untuk melakukan pengawasan dan inspeksi menyeluruh.

Jika dalam inspeksi tersebut ditemukan SPPG yang belum memiliki Pertek, kata Idrus, DLH memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Sanksi dimulai dari teguran tertulis berdurasi 30 hari, paksaan pemerintah berupa denda, hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pemberian peringatan keras.

Secara teknis, DLH mensyaratkan kapasitas volume IPAL minimal 30 persen lebih besar dari debit limbah harian yang masuk.

Hal ini bertujuan agar terdapat waktu simpan yang cukup untuk proses pengolahan maksimal sebelum dilepas ke lingkungan.

Pelaku usaha juga diwajibkan memiliki empat titik penaatan, meliputi inlet, outlet, serta outfall tahap 2, yang dipantau rutin setiap bulan melalui laboratorium resmi.

Pihak DLH menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk menghambat roda ekonomi, melainkan bentuk pengawasan preventif.

“Kami bukan mempersulit, kami pemerintah mendampingi investasi. Karena banyak SPPG daerah lain dikomplain masyarakat akibat polusi dan bau. Kami tidak ingin itu terjadi di Parigi,” ucap Idrus. (**)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait