PALU, KABAR SULTENG – Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu di Aula Milenium Gym, Selasa (2/6/2026), memicu reaksi keras.
DPC PERADI Kota Palu di bawah kepemimpinan Dr. Muslim Mamulai yang bernaung di bawah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan bahwa kepengurusan mereka merupakan organisasi yang sah dan telah menjalankan aktivitas kelembagaan selama ini di Kota Palu.
Sebelumnya, Ketua Umum DPN PERADI pimpinan Dr. Imam Hidayat melantik Ito Lawputra sebagai Ketua DPC PERADI Kota Palu. Klik di sini
Kepala Bidang Humas DPC PERADI Kota Palu, Mohammad Fajrin Putra Rahmatu, mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan hukum di Sulawesi Tengah terkait penggunaan nomenklatur DPC PERADI Kota Palu oleh kepengurusan yang berbeda.
Menurutnya, pelantikan tersebut menggunakan nama organisasi yang sama, namun berada di bawah kepengurusan nasional yang berbeda dengan DPN PERADI pimpinan Otto Hasibuan.
“Ito Lawputra itu bukan anggota PERADI di bawah naungan Otto Hasibuan,” tegas Fajrin, saat menggelar konferensi pers di kantor DPC PERADI Palu, Kamis (4/6/2026).
Fajrin mengatakan, DPC PERADI Kota Palu pimpinan Muslim Mamulai selama ini aktif menjalankan pelayanan anggota, pendidikan profesi advokat, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai kegiatan organisasi di Kota Palu dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Profesi DPC PERADI Kota Palu, Isman Manes, menjelaskan bahwa merek PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Menurutnya, perlindungan merek tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk layanan pendidikan profesi advokat, jasa hukum, hingga kegiatan organisasi profesi.
“Dengan terdaftarnya merek PERADI tersebut, penggunaan nomenklatur PERADI oleh pihak yang tidak berada di bawah naungan DPN PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan berpotensi melanggar hak atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” jelas Isman.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Bidang Humas DPC PERADI Kota Palu, Sofyan Joesoef. Ia menilai penggunaan nama organisasi yang sama oleh dua kepengurusan berbeda berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kondisi seperti ini dapat berdampak pada kejelasan identitas organisasi, status keanggotaan advokat, pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), hingga hubungan kelembagaan dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah,” terangnya.
Meski demikian, DPC PERADI Kota Palu di bawah naungan DPN PERADI pimpinan Otto Hasibuan menegaskan tetap menjalankan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menyatakan akan terus menjalin kerja sama dengan pengadilan, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pihak lainnya guna meningkatkan kualitas profesi advokat serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PERADI Kota Palu, Ishak P. Adam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan Somasi I tertanggal 21 Mei 2026 kepada pihak yang menggunakan nama dan logo PERADI dalam berbagai materi publikasi.
Menurut Ishak, somasi kedua akan kembali dilayangkan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Jika somasi kedua tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum, termasuk upaya pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta langkah hukum lainnya,” tegasnya.
DPC PERADI Kota Palu di bawah naungan Prof. Dr. Otto Hasibuan menyatakan tetap menghormati dinamika yang berkembang dalam organisasi advokat di Indonesia. Namun, mereka menilai penegasan identitas organisasi perlu dilakukan demi kepastian hukum dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Mereka juga mengimbau masyarakat, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap identitas organisasi maupun status keanggotaan advokat yang mengatasnamakan PERADI melalui saluran resmi organisasi.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





