Sekar Arum Jalani Sidang Perdana di PN Tolitoli Kasus Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar

Sekar Arum Jalani Sidang Perdana di PN Tolitoli Kasus Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar
Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Sekar Arum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tolitoli, Selasa pagi (19/5/2026).

TOLITOLI, KABAR SULTENG – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Sekar Arum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tolitoli, Selasa pagi (19/5/2026).

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Sekar Arum dihadirkan langsung di ruang sidang PN Tolitoli untuk mendengarkan dakwaan. Perempuan berusia 35 tahun itu didampingi dua penasihat hukumnya, Rano Karno dan Samsuddin.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Sekar Arum diangkat sebagai Manajer Operasional PT Timber Bangun Persada berdasarkan surat keputusan direktur tertanggal 15 Februari 2019.

Baca juga: Dua Pejabat Dinas Peternakan Sigi Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Minta Setoran Proyek

Selanjutnya, sejak 23 Maret 2023 hingga Mei 2025, ia menjabat sebagai Kepala Cabang PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi produk consumer goods yang mencakup wilayah Kabupaten Tolitoli hingga Kabupaten Buol.

Lokasi perkara atau locus delicti berada di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

JPU mendakwa Sekar Arum melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Barang tersebut berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja dan jabatan yang diemban, bukan karena tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pada dakwaan primer, Sekar Arum dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 486 UU yang sama. Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah perkara tersebut pernah diupayakan penyelesaian secara damai. Pihak terdakwa menjawab belum pernah ada upaya perdamaian.

Majelis hakim kemudian menawarkan langkah restorative justice atau penyelesaian damai antara perusahaan pelapor dan terdakwa. Namun, tawaran itu ditolak oleh tim kuasa hukum Sekar Arum yang menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan melawan dakwaan JPU.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 26 Mei 2026 dengan agenda pembelaan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Boy Wira Ardiles, didampingi hakim anggota Ray Sepriadi dan Imam Sanjaya.

Humas PN Tolitoli, Rahmat Hidayat, membenarkan hingga sidang perdana digelar, Sekar Arum belum ditahan.

Menurut Rahmat, sejak perkara ini masih ditangani Polres Tolitoli hingga dilimpahkan ke Kejari Tolitoli, terdakwa memang tidak menjalani penahanan badan.

“Belum ditahan,” kata Rahmat kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan, keputusan menahan atau tidak seorang terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Majelis hakim yang menilai. Hakim memiliki pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, pertimbangan itu mengacu pada ketentuan dalam KUHAP. Jika seluruh syarat dinilai terpenuhi, majelis hakim akan memutuskan apakah terdakwa perlu ditahan atau tidak selama proses persidangan berlangsung.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait