PALU, KABAR SULTENG – Anggota Komisi B DPRD Palu, Resky Hardianti Ramadani Pakamundi, mengungkap aduan sejumlah pemilik usaha yang diduga mendapat paksaan dari oknum petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pemasangan tapping box.
Laporan itu disampaikan Resky Pakamundi kala menghadiri Rapat Komisi B DPRD Palu bersama mitra yakni Bapenda Palu, Selasa (28/4/2026).
“Beberapa orang (pemilik usaha, red) didatangi langsung oleh oknum petugas Bapenda, tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, mau memasang tapping box. Lalu karyawan meminta untuk memberitahu ke bos saya dulu. Tetapi, kemudian datang lagi dengan mungkin sedikit ancaman,” ungkap Resky Pakamundi.
Sekadar informasi, tapping box adalah alat pemantau pajak yang digunakan untuk mencegah penyelewengan dengan merekam setiap transaksi pada suatu usaha. Sistem ini bekerja dengan membandingkan total transaksi yang terjadi dengan jumlah pajak daerah yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku usaha.
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD Palu Dorong Dinas Fokus Tiga Aspek Penguatan Pertanian dan Pangan
Secara fisik, tapping box berbentuk kotak memanjang berwarna hitam dan biasanya ditempatkan di dekat kasir. Alat ini diterapkan pada berbagai objek pajak daerah seperti restoran, hotel, tempat hiburan, kafe, hingga minimarket.
Berangkat dari temuan itu, Resky mendesak agar Kepala Bapenda Palu dapat menertibkan perilaku bawahannya ketika bertugas di lapangan.
“Saya minta agar Pak Kaban dapat mengatur petugas di lapangan dengan baik. Supaya petugas ini dan para pemilik usaha saling bekerjasama,” terangnya.
Menurut legislator dapil Palu Selatan-Tatangan itu, kebijakan penerapan tapping box berpotensi menaikkan pendapatan daerah, asalkan didahului dengan sosialisasi dan pendekatan yang lebih humanis. (*/Rbt)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





