PALU, – Satresnarkoba Polresta Palu berhasil membongkar sindikat narkotika jenis sabu jaringan Palu-Buol.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari terakhir, polisi meringkus dua pemuda berinisial RPPU (23) dan SM (20) dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 55 gram.
Perburuan bermula pada Senin (20/4/2026), saat tim buser menyergap RPPU di sebuah indekos di Jalan Lalove. Di sana, petugas menemukan empat paket sabu siap edar seberat 1,529 gram lengkap dengan timbangan digital dan plastik klip.
Baca juga: Baru Diselidiki Polisi, Begini Potret Sungai Lobu Akibat PETI
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan untuk melacak sisa barang haram yang diduga kuat akan dikirim ke luar kota.
Hasilnya, pada Selasa (21/4/2026) siang, polisi mengendus keberadaan paket mencurigakan di salah satu agen rental mobil di Jalan Sigma, Kelurahan Talise.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyisipkan tiga paket sabu seberat 53,85 gram di dalam kemasan makanan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang mencium adanya transaksi lintas kabupaten.
“Tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi peredaran narkotika lintas kabupaten, khususnya rute Palu menuju Buol. Kami berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan dalam paket makanan,” ujar Kompol Usman.
Usman menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada kedua terduga pengedar ini. Saat ini, penyidik tengah mendalami identitas pemasok utama dan jaringan yang menyokong pergerakan barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal barang dan siapa saja yang terlibat di balik jaringan ini,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palu. Mereka terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman berat.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





