PARIMO, KABAR SULTENG – Hamparan tanah yang menganga, kubangan air keruh berwarna cokelat susu, hingga vegetasi hijau yang terkoyak paksa menjadi pemandangan miris di bantaran sungai Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)
Foto udara dokumentasi petugas menunjukkan betapa parahnya luka pada bentang alam akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merambah hingga ke jantung hutan dan aliran sungai di Desa Lobu.
Jajaran Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk turun langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (14/04/2026).
Baca juga: Polisi Sita 7 Alat Berat di Lokasi PETI Parigi Moutong
Langkah ini menyusul terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232/IV/Res.5.5/2026/Ditreskrimsus setelah adanya laporan masyarakat mengenai alat berat yang bebas mengeruk emas di lokasi tersebut.
Tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WITA, petugas menyisir sepanjang bantaran sungai di Desa Lobu, yang menjadi titik utama penambangan. Namun, pemandangan di lapangan tampak berbeda dari laporan yang masuk. Tak satu pun mesin pengeruk baja atau excavator ditemukan sedang beroperasi.
Petugas hanya mendapati warga setempat yang tengah mengais rejeki dengan metode tradisional atau mendulang secara manual.
Berdasarkan pengakuan warga di lokasi, alat-alat berat yang sebelumnya merusak sungai tersebut diduga sudah “diungsikan” keluar dari area tambang sekitar sepekan sebelum polisi tiba.
Meski alat berat telah hilang, jejak kerusakan permanen tidak bisa disembunyikan. Bekas galian besar dan tumpukan material sisa tambang menjadi bukti kuat adanya aktivitas skala besar yang sempat berlangsung.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa para pemodal yang menggerakkan alat-alat berat ini diduga kuat berasal dari luar wilayah Kecamatan Moutong.
Penyisiran yang berakhir pada pukul 17.30 WITA tersebut berlangsung kondusif, meski polisi masih terus mendalami siapa aktor intelektual di balik kerusakan lingkungan di Lobu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menutup mata terhadap praktik PETI yang merugikan daerah dan merusak ekosistem.
“Kami pastikan akan terus mendalami informasi yang ada. Pengawasan di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal akan kami tingkatkan,” tegas Djoko.
Ia juga memberi peringatan keras kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, dampak jangka panjang dari kerusakan lingkungan ini akan menjadi beban bagi generasi mendatang.
“Kami minta masyarakat tidak ikut serta dalam kegiatan yang jelas-jelas merusak lingkungan ini,” pungkasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





