PARIMO, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Puskesmas agar menghentikan praktik pungutan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pasien rujukan.
Larangan ini menyusul banyaknya keluhan warga yang masih diminta membayar biaya ambulans meski pemerintah daerah telah menjanjikan layanan gratis.
Anggota Komisi IV DPRD Parimo, Arnold, menegaskan bahwa teknis operasional di internal dinas tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan dan 23 kepala Puskesmas se-Kabupaten Parimo.
Baca juga: Erwin Burase Menyebut Pembangunan Harus Berbasis Kebutuhan Rakyat, Bukan Keinginan Pimpinan
“Kami tidak memperdebatkan hal teknis, karena ini sudah menjadi program prioritas bupati. Silakan dibahas secara internal, tetapi yang jelas tidak boleh lagi ada masyarakat diminta membayar BBM ambulans,” ujar Arnold, Senin (6/7/2026).
Menurut Arnold, pungutan liar yang berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu tersebut merusak citra Pemda.
Ia menilai praktik di lapangan ini menciptakan persepsi bahwa program unggulan bupati hanyalah isapan jempol semata.
DPRD pun mengancam akan memberikan sanksi berat bagi oknum Kepala Puskesmas yang masih membandel.
“Jika masih ditemukan, harus diberikan sanksi tegas. Kami bahkan akan merekomendasikan untuk diganti,” tegasnya.
Sebagai langkah solutif, DPRD meminta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan segera berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan ketersediaan dana operasional.
Arnold menekankan bahwa lembaga legislatif siap memberikan dukungan penuh, terutama karena kebijakan ini masuk dalam program prioritas 100 hari kerja Bupati.
“Kami siap mem-back up penganggarannya. Intinya, jangan sampai ada lagi masyarakat mengeluh soal biaya BBM ambulans,” kata Arnold.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





