PARIMO, KABAR SULTENG – Lembaga Sangulara Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut secara menyeluruh proyek Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di RSUD Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B Ismail, menyatakan bahwa proyek MOT di RSUD Anuntaloko diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Bahkan, persoalan itu disebut telah tercatat sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025.
“Saya mendapat informasi dari pemberitaan media bahwa proyek MOT ruang operasi di RSUD Anuntaloko diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, dan telah menjadi temuan BPK tahun 2025,” kata Riswan, Rabu (4/3/2026).
Menurut Riswan, temuan BPK dalam proyek MOT RSUD Anuntaloko tidak dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi yang cukup diselesaikan melalui rekomendasi administratif.
Ia menilai kasus tersebut justru mencerminkan lemahnya tata kelola pengelolaan proyek di daerah, khususnya di RSUD Anuntaloko Parigi Moutong.
Baca juga: Proyek MOT RSUD Anuntaloko Bermasalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp987 Juta
“Ini menjadi cermin buruknya tata kelola di daerah ini, khususnya di RSUD Anuntaloko. Karena itu saya meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh proyek MOT tersebut,” tegasnya.
Dalam laporan pemeriksaan BPK, proyek tersebut disorot karena proses pengadaannya dinilai tidak memiliki dasar teknis yang memadai. Selain itu, ditemukan pula indikasi pemilihan penyedia di luar sistem resmi serta penggunaan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp987,12 juta.
Riswan menilai potensi kerugian negara dalam proyek MOT RSUD Anuntaloko harus ditindaklanjuti melalui proses hukum agar memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Potensi kerugian negara kali ini harus ditangani melalui proses hukum, supaya ada konsekuensi dan efek jera sehingga temuan seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara pada proyek MOT ruang operasi di RSUD Anuntaloko Parimo. Paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp10,8 miliar tersebut dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dalam pemeriksaan terhadap APBD 2025 hingga Triwulan III, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sekitar Rp56,8 miliar dengan realisasi sekitar Rp24,19 miliar.
BPK kemudian melakukan uji petik pada paket proyek MOT RSUD Anuntaloko yang dikontrakkan kepada PT TTT melalui kontrak tertanggal 6 Februari 2025. Pekerjaan tersebut diserahterimakan pada 30 Juni 2025 dan dibayarkan penuh pada 10 Juli 2025.
Namun, data pada sistem E-Katalog menunjukkan bahwa paket tersebut telah dinyatakan selesai dan penyedia telah memperoleh rating sejak 10 Februari 2025. Kondisi ini dinilai tidak selaras dengan jadwal penyelesaian maupun proses serah terima pekerjaan.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga mencatat bahwa perencanaan pengadaan proyek tidak didukung dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai anggaran disebut hanya mengikuti proyek serupa pada tahun sebelumnya.
Pada pengadaan tahun 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga disebut tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis secara rinci. Proses pengadaan hanya merujuk pada dokumen penawaran dari pihak penyedia.
RSUD Anuntaloko juga mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai sekitar Rp9,2 miliar, sementara dalam APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) nilainya mencapai Rp10,8 miliar.
Pada tahap pemilihan penyedia, RSUD disebut menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog dan tanpa didukung kertas kerja evaluasi.
BPK tidak menemukan dokumen perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis dalam proses tersebut. Bahkan, spesifikasi teknis baru disusun setelah penetapan penyedia dan dinilai identik dengan dokumen penawaran PT TTT, baik dari sisi format maupun substansi produk.
Riwayat negosiasi harga juga menunjukkan bahwa nilai kesepakatan tetap berada pada angka Rp10,8 miliar, tidak mengalami perubahan dari nilai awal yang ditayangkan oleh penyedia.(*/AS)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





