PALU, KABAR SULTENG – Legislator PKB, Muhammad Safri, mendesak gubernur Sulteng untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas PT Pantas Indomining hingga persoalan hukum dan administrasi diselesaikan secara tuntas.
Menurut Safri, pemerintah daerah tidak boleh ragu bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan konflik sosial.
“Kalau gubernur serius menjaga stabilitas daerah dan kepastian hukum, hentikan sementara operasionalnya. Hal ini penting guna memastikan tidak ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa kepastian hukum dan kelengkapan izin,” kata Safri dalam rilis yang diterima kabarsulteng.id, Kamis (26/2/2026).
Bahkan sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu geram lantaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (25/2/2026), manajemen PT Pantas Indomining menyeret intistusi kepolisian yang dianggap mengintimidasi forum resmi DPRD Sulteng.
Dalam forum yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban perusahaan, pernyataan pihak PT Pantas Indomining justru mengindikasikan adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam aktivitas pertambangan yang mereka jalankan.
Sikap itu dinilai tidak etis dan berpotensi mencederai independensi lembaga negara. Safri menegaskan DPRD tidak akan gentar menghadapi cara-cara seperti itu. “Kami tidak takut dengan pola-pola intimidatif semacam ini. DPRD bekerja berdasarkan fungsi pengawasan yang diatur undang-undang. Jangan coba-coba membawa nama institusi tertentu untuk menekan kami,” tegas wakil rakyat dapil Sulteng 6 itu.
Ketua Fraksi PKB itu bahkan langsung meminta sekretariat DPRD Sulteng untuk segera mengundang secara resmi kapolda Sulteng guna meminta klarifikasi atas pernyataan pihak perusahaan.
Baca Juga: Paripurna DPRD Sulteng Tetapkan Pergantian Wakil Ketua I, Aristan Digantikan Arnila
Safri menilai, klarifikasi tersebut penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan nama aparat dalam konflik antara perusahaan dan masyarakat.
“Kalau ada institusi negara yang dibawa-bawa, kita minta penjelasan resmi. Jangan sampai ada kesan seolah-olah perusahaan ini kebal hukum karena mengatasnamakan aparat,” terangnya.
Tak hanya soal dugaan intimidasi, dalam RDP tersebut Komisi III juga secara tegas meminta PT Pantas Indomining segera mencabut laporan hukum terhadap lima warga, termasuk camat Pagimana.
Safri menyebut langkah pelaporan terhadap warga yang menyuarakan aspirasi sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam kritik masyarakat. “Jangan sedikit-sedikit masyarakat dilaporkan. Ini daerah mereka, tanah mereka. Kritik terhadap aktivitas tambang itu hak konstitusional warga,” imbuhnya.
Selain itu, PT Pantas Indomining diminta segera memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk melengkapi seluruh perizinan yang menjadi prasyarat operasional pertambangan. Safri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah syarat mutlak bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah.
“Perusahaan harus paham, di Sulawesi Tengah ini tidak ada yang kebal hukum. Kalau ingin berinvestasi, hormati aturan dan hormati rakyat,” pungkasnya. (*/Rbt)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





