PT Kurnia Luwuk Sejati Tegaskan Legalitas dan Minta Kepastian Hukum di Morowali Utara

T Kurnia Luwuk Sejati Tegaskan Legalitas dan Minta Kepastian Hukum di Morowali Utara
Direktur PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Sulianti Murad

Menanggapi polemik terkait perizinan, mulai dari PKKPR PT KLS, keterdaftaran OSS PT KLS, hingga status HGU, Ferdinand menjelaskan bahwa PT KLS telah beroperasi jauh sebelum OSS dan PKKPR diberlakukan. Izin yang digunakan sejak 1997 mengikuti regulasi saat itu, termasuk izin lokasi dari Kantor Pertanahan Poso yang diperbarui Pemkab Morowali pada 2013.

“Kami memiliki izin lokasi, rekomendasi rencana makro perkebunan 2015, dan dokumen pembelian lahan resmi seperti SKPT, SPT, dan sertifikat hak milik,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Proses migrasi perizinan ke OSS kini berjalan di Dinas Perizinan Morowali Utara. Soal HGU, Ferdinand menegaskan perusahaan menguasai lahan melalui pembelian langsung dari masyarakat sejak 1997, bukan melalui permohonan HGU baru.

Karena itu, PT KLS siap menyerahkan seluruh dokumen kepada Satgas sebelum batas 19 Desember 2025.

Dalam pertemuan resmi di Balai Desa Baturube pada 10 Desember 2025, Satgas, OPD Sulteng dan Morowali Utara, kepolisian, serta TNI mempertemukan perusahaan dengan sejumlah warga. Beberapa di antaranya meminta PT KLS menghentikan aktivitas, namun Ferdinand menegaskan mereka bukan berasal dari tiga desa operasional.

“Warga yang menolak bukan bagian dari masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan,” katanya.

Perusahaan membantah tuduhan intimidasi. Ferdinand menyebut aparat keamanan justru hadir untuk menjaga situasi setelah beberapa aset perusahaan dirusak.
“Kami yang sering mendapat intimidasi. Kantor kebun dan TBS kami pernah dirusak,” tegasnya.

Satgas PKA juga menyoroti temuan OPD teknis terkait PKKPR, OSS, dan tidak ditemukannya permohonan HGU PT KLS. Pemerintah menyampaikan sebagian kawasan klaim perusahaan berada dalam wilayah transmigrasi bersertifikat tahun 1982–1983.

PT KLS mengambil posisi kooperatif dan siap menyampaikan seluruh dokumen, serta meminta pihak lain yang mengklaim lahan juga menunjukkan bukti resmi.
“Perusahaan sudah di sini sejak 1997. Jika benar ada hak masyarakat yang diambil, tentu persoalan muncul sejak lama,” ujar Ferdinand.

Pos terkait