PALU, KABAR SULTENG – Seorang pemilik mobil rental melaporkan oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala ke Polresta Palu atas dugaan penggelapan mobil.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1217/IX/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tertanggal 7 September 2025, dengan terlapor berinisial Hj. RI, merupakan oknum pejabat di Pemkab Donggala.
Pemilik kendaraan, Agung Sudewo, menjelaskan kepada jurnalis bahwa laporan itu berawal saat ia meminta Hj. RI mengembalikan mobil jenis Kijang Innova DN 1734 NF untuk keperluan servis. Namun, mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Agung, Hj. RI menyampaikan bahwa dirinya bukan pengguna mobil tersebut, meski kendaraan itu diantar ke rumahnya atas perintah seorang kerabat berinisial RUST, yang saat itu berada di Jakarta.
Baca juga: Menelisik Bandara, Dominasi Saham hingga Jejaring Elit di Balik PT IMIP
“Mobil itu diantar ke rumahnya atas suruhan saudaranya. Saat saya ke rumah ibu Hj. RI, saya tidak mendapat jawaban jelas soal keberadaan mobil. Hj. RI mengaku hanya dititipkan mobil itu dan bukan dia yang menggunakan,” ungkap Agung.
Agung menambahkan, pembayaran sewa mobil awalnya lancar. Namun setelah beberapa bulan, ia meminta Rustan mengembalikan mobil untuk servis berkala, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi.
Ketika ia mengonfirmasi kepada Hj. RI, terlapor juga mengaku tidak mengetahui posisi kendaraan. Upaya Agung melacak mobil melalui GPS juga gagal karena perangkat sudah tidak aktif.
“Saya terus menghubungi RUS yang sebelumnya menelpon untuk mengarahkan pengantaran mobil ke Hj. RI, tapi mobil tidak juga dikembalikan. Sampai saya melaporkan dugaan penggelapan ke Polresta Palu, mobil itu tetap tidak kembali. Laporan saya sudah hampir dua bulan, tapi belum ada titik terang,” ujarnya.
Agung menyebut dirinya hanya menerima janji dari Hj. RI dan RUS untuk mengembalikan mobil, namun hingga berita ini diterbitkan, kendaraan itu belum juga dikembalikan. Ia berharap ada langkah tegas dari pihak kepolisian.
“Saya hanya dijanjikan terus. Saya hanya minta mobil saya dikembalikan dan sisa pembayaran sewa dilunasi, tapi mereka tidak mengindahkan,” tegasnya.
Sementara itu, terlapor Hj. RI saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mobil tersebut memang dititipkan kepadanya. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui siapa yang menggunakan kendaraan itu.
“Saya hanya dititipkan mobil yang dimintakan sama RST dari Pak Agung. Saya juga sudah menghubungi Pak Agung, sesuai janji RST, mobil itu akan dikembalikan hari Rabu,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan mobil tersebut diduga sudah berpindah tangan. Baik Hj. RI maupun RST tidak mengetahui keberadaan kendaraan.
Hingga berita diturunkan, pemilik mobil masih berharap mobilnya dipulangkan pada Rabu, 3 Desember 2025, seperti janji yang disampaikan oleh oknum pejabat Pemkab Donggala kepada dirinya maupun penyidik Polresta Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Boby, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan kasus ini menjadi perhatian pihaknya.
“Kami telah memanggil beberapa orang yang dilaporkan,” singkatnya.***





