PALU, KABAR SULTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan tiga tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek tiga ruas jalan di Parigi Moutong (Parimo).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, menjelaskan tiga tersangka kasus dugaan tipikor proyek jalan Parimo tersebut, satu diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan dua lainnya berstatus kontraktor dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Parigi Moutong.
“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan penanahan terhadap SA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama IS dan NM yang merupakan penyedia jasa pekerjaan,” ungkap Sofyan kepada wartawan di ruangannya, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan hasil audit, sambung Sofyan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara pada dugaan perkara rasuah dalam pelaksaan proyek infrastruktur di tahun 2023 itu lebih dari Rp3,8 miliar.
“Kerugian negara pada pekerjaan ruas jalan Gio-Tuladenggi Rp911 juta, ruas jalan Pembuni-Beronjong Rp1,64 miliar, serta ruas jalan Trans Bimoli Pantai Rp1,3 miliar,” tambahnya.
Baca juga: Kadishut Sulteng Tegaskan Penindakan PETI di Sungai Taopa Terus Berlanjut
Atas kasus tersebut, lanjut Sofyan, penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga telah diubah dalam UU 20/2001.
“Ketiga tersangka proyek jalan di Parimo itu akan ditahan selama 20 hari. IS dan SA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu. Sedangkan NM ditahan di Lapas Kelas III Palu,” terangnya.
Sofyan juga menambahkan bahwa dalam perkara tersebut juga sudah dilakukan pengembalian uang negara antara lain Rp886 juta (ruas jalan Gio-Tulandengi) dan Rp150 juta (ruas jalan Pembuni-Beronjong).
Sekadar pengingat, tiga paket pekerjaan infrastruktur senilai Rp20,7 miliar yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas PUPR Parigi Moutong tahun anggaran 2023 ini melibatkan PT Rizal Nugraha Membangun (PT RNM) untuk ruas jalan Gio-Tulandenggi (Rp9 miliar) dan ruas jalan Pembuni-Beronjong (Rp7 miliar). Adapun ruas jalan Trans Bimoli Pantai dikerjakan oleh CV Fita Menui Lemboanu Reangku senilai Rp4,7 miliar.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan pemeriksaan Kejati Sulteng terdapat ketidaksesuaian antara fisik pekerjaan dengan dokumen terkait pekerjaan konstruksi tiga jalan tersebut.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





