Polresta Palu Ringkus Ayah dan Anak Miliki 32 Paket Sabu Siap Edar

Polresta Palu Ringkus Ayah dan Anak Miliki 32 Paket Sabu Siap Edar
Seorang ayah berinisial D (51) dan anak perempuannya N (36) karena kedapatan memiliki 32 paket sabu siap edar di rumahnya di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, pada Sabtu (11/10/2025).

PALU, KABAR SULTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu meringkus seorang ayah berinisial D (51) dan anak perempuannya N (36) karena kedapatan memiliki 32 paket sabu siap edar.

Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Sabtu (11/10/2025).

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Baca juga: Sosok Aiptu Kadek Aruna, 10 Tahun Mengabdi di Humas Polresta Palu Menjaga Kepercayaan Publik

“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi,” jelas AKP Usman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 6,70 gram, dua lembar plastik klip kosong, dan dua sendok plastik yang dibuat dari pipet.

AKP Usman menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Palu dalam menekan peredaran narkoba di daerah hukum mereka.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan.

“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait