Nippon Paint Diduga Beli Lahan Sertifikat Palsu hingga Gugat Pemilik Sah, Galang: Pola Klasik Mafia Tanah

Beli Tanah Hasil Pemalsuan, Nippon Paint Indonesia Malah Gugat Pemilik Sah, Galang: Pola Klasik Mafia Tanah
Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra, SH, CTL, dari Gumanara Law Office. (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Joni Mardanis, pemilik sah tanah yang beralamat di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi justru digugat balik oleh pihak-pihak yang diduga membeli lahan menggunakan sertifikat palsu, termasuk Nippon Paint Indonesia.

Hal ini ditegaskan Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra, SH, CTL, dari Gumanara Law Office, melalui keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (25/9/2025).

Bacaan Lainnya

Galang menilai langkah tersebut sebagai penghinaan terang-terangan terhadap hukum.

Pasalnya, pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan Darwis Mayeri sudah terbukti secara hukum.

Baca juga: Warga Kawatuna Keluhkan Krisis Air Bersih, Minta Perbaikan Tanggul dan Pemasangan Bronjong

“Kasus ini jelas, sertifikat induk dipalsukan saat proses penerbitannya, pelakunya sudah jadi tersangka, forensik memastikan pemalsuan, dan praperadilan menolak gugatan Darwis. Tapi korbanlah yang sekarang digugat. Ini bukan sekadar ironi, ini manipulasi dan pelecehan hukum,” tegas Galang, Rabu (24/9/2025).

Galang menerangkan, penyidik Polda Sulteng bersama Laboratorium Forensik memastikan adanya pemalsuan dalam surat-surat warkah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu atas nama Darwis Mayeri. Darwis pun ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan.

Pos terkait