PALU, KABAR SULTENG – Mungkin bagi masyarakat Kota Palu pernah melihat dari kejauhan keberadaan bangunan arena kolam renang di kawasan eks STQ Jabal Nur tepat bersebelahan dengan eks kantor BNNP dan di belakang kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bangunan kolam renang di Kota Palu itu dinamakan Yellow Aquatic Stadium. Kolam renang ini milik Pemerintah Provinsi Sulteng.
Data yang didapatkan pengerjaan kolam renang berlokasi di STQ Jabal Nur, Kecamatan Mantikulore, Senin (20/1/2020), yang kembali dikerjakan menggunakan APBD 2019 dengan nilai kontrak Rp19.363.930.400.
Kolam tersebut pernah dilaksanakan beberapa event renang, namun belakangan tidak lagi digunakan, bahkan pantaun di lokasi, kondisi kolam sekelilingnya ditumbuhi rumput liar.
Belum diketahui siapa pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kolam renang tersebut.
Baca juga: Warga Kawatuna Keluhkan Krisis Air Bersih, Minta Perbaikan Tanggul dan Pemasangan Bronjong
Perjalanan pembangunan kolam renang di lokasi eks STQ Jabal Nur Palu ini dulu pernah dibangun namun juga mangkrak.
Kala itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sempat menyidik dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang awalnya dikerjakan Bhakti Baru Rediapratama (BBR) mangkrak dan hanya selesai pada pembangunan kolam renang saja tanpa fasilitas pendukung seperti atap dan ruangan pendukung lainnya.