PALU, KABAR SULTENG – Dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat, terutama di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan kawasan Poboya, Kota Palu.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, sekitar 14 WNA asal Cina yang bekerja sebagai tenaga teknis di lokasi PETI telah diamankan oleh Polres Parimo.
“Kalau informasi yang saya tahu, di Parimo ada WNA Cina yang menjadi tenaga teknis dan sudah diamankan sekitar 14 orang,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, Tegaskan Moge Disita
Di lokasi PETI Poboya, diduga kehadiran sejumlah WNA asal Cina juga masih terdeteksi. Bahkan sebelumnya, dua WNA asal Cina ditangkap oleh Polda Sulteng di lokasi PETI Watutempa.
“Infonya, di Poboya masih ada WNA asal Cina. Mungkin bisa dicek kembali kebenarannya,” tambah sumber tersebut.
Tak hanya soal tenaga asing, aktivitas PETI juga diduga menggunakan kendaraan operasional dengan pelat nomor palsu.
Laporan dari lapangan menyebutkan, banyak mobil dan truk yang beroperasi di area tambang ilegal tersebut memakai nomor polisi tidak resmi.
“Itu bisa dicek, banyak kendaraan di lokasi PETI yang gunakan nomor polisi palsu,” jelasnya.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh Taufik, menyebut keterlibatan WNA Cina sebagai modus baru yang digunakan para cukong dan pemodal untuk menghindari jeratan hukum.
“Ini modus baru para pelaku PETI, agar para cukong dan pemodal tidak tersentuh hukum,” tegas Taufik, Selasa (5/8/2025).
Taufik mengungkapkan, sanksi hukum terhadap WNA yang terlibat PETI biasanya hanya berupa deportasi, bukan proses pidana.
“Ini alasan para pemain PETI melibatkan WNA Cina, baik sebagai pekerja maupun operator lapangan,” katanya.
Ia menegaskan, WNA tidak akan mungkin terlibat tanpa adanya bantuan atau informasi dari pihak lokal. Hal ini terlihat dari kasus dua WNA asal Cina yang hanya mengantongi izin kunjungan, tetapi ditangkap tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng saat beraktivitas di PETI wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada 20 Mei 2024.
“Hanya WNA yang ditangkap. Sementara pemilik lokasi, cukong, dan pemodal lokal belum tersentuh,” kritik Taufik.
Karena itu, JATAM Sulteng mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas aktivitas PETI ini. Ia juga meminta pihak Imigrasi dan Transmigrasi memperketat pengawasan terhadap masuknya WNA ke wilayah Sulteng.
“Jangan sampai ada WNA yang datang dengan alasan wisata, tapi ternyata terlibat PETI,” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini