Saat penggerebekan, S kedapatan berusaha menyembunyikan sabu-sabu di dalam pakaian dalam atau BH yang sedang dipakainya. Namun, upayanya gagal karena polisi yang sigap langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.
Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. “Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, IRT tersebut telah memiliki tiga anak yang tinggal bersama dalam rumahnya. Sementara sang suami masih mendekam di dalam penjara berjalan tiga tahun dengan kasus yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 12 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,06 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu buah dompet dan uang tunai sejumlah Rp1 Juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Donggala mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini