PALU, KABAR SULTENG – Aliansi Jurnalis Independen alias AJI Palu kecam pemanggilan wartawati sebagai saksi oleh kepolisiak di Luwuk, Sulawesi Tengah.
(AJI) Kota Palu mengungkapkan kegeramannya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dilakukan melalui pelaporan hukum di kepolisian.
AJI Palu menyesalkan pemanggilan wartawati Metroluwuk, Emiliana, sebagai saksi oleh kepolisian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan mengenai kelangkaan solar di SPBU atau Automated People Mover System (APMS) di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Nurdiansyah, menyatakan bahwa pemanggilan wartawati Emiliana merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dapat melanggar kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemanggilan wartawan sebagai saksi jelas tidak sejalan dengan UU Pers dan semangat kebebasan pers. Jurnalis memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik sesuai dengan kode etik jurnalistik. Kami sangat menyayangkan langkah pemanggilan ini,” ujar Nurdiansyah, yang akrab disapa Nanang, pada Minggu (13/7/2025).
Baca Juga:Pemerintah Salurkan Beras SPHP untuk Tekan Lonjakan Harga Pasar, Dijual Rp12.500 Per Kg
Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika wartawati Metroluwuk, Emiliana, menerima laporan dari petani di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, mengenai kelangkaan solar subsidi yang mengganggu kegiatan pertanian.
Emiliana kemudian melakukan investigasi dan menerbitkan berita dengan judul “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Soal Subsidi” pada 12 Juni 2024.
Berita tersebut kemudian diposting di akun Facebook resmi Metroluwuk.net.
Namun, pada 12 Juli 2024, Emiliana menerima surat panggilan sebagai saksi oleh kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebabkan oleh pemberitaan tersebut.
AJI Palu menilai bahwa pemberitaan yang disampaikan Emiliana merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menginformasikan isu publik yang berdasarkan laporan masyarakat.
AJI menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran etik dalam pemberitaan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan menggunakan mekanisme yang tepat, bukan proses hukum yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.
“Mekanisme yang tepat adalah hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melibatkan proses hukum yang dapat merugikan jurnalis. Pihak yang merasa dirugikan harus melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Nanang.
Menurut AJI, jurnalis tidak seharusnya dipaksa memberikan kesaksian mengenai pemberitaan, terutama jika tujuannya untuk mengungkap identitas narasumber atau memvalidasi isi berita.
Sebab, seorang jurnalis hanya mencatat pernyataan narasumber atau fakta yang sesuai dengan versi narasumber tersebut.
AJI Palu menyampaikan beberapa poin penting dalam pernyataan sikapnya:
1. Mengecam pemanggilan Emiliana sebagai saksi, yang dianggap sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalis.
2. Meminta kepolisian untuk menghentikan proses pemanggilan Emiliana sebagai saksi dan menghormati kebebasan pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Mengimbau semua pihak untuk menghormati independensi jurnalis, dan menghindari intimidasi yang dapat mengancam keselamatan atau kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
4. Mengajak setiap jurnalis untuk mengedepankan Kode Etik Jurnalistik, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
5. Desakan agar kepolisian transparan dan tidak memihak dalam menangani kasus ini, agar tidak merugikan pihak manapun, terutama jurnalis.
6. Menyarankan pihak yang merasa dirugikan dalam karya jurnalistik untuk menempuh mekanisme pelaporan ke Dewan Pers sebelum membawa kasus ke ranah pidana.
“Kami mengimbau aparat penegak hukum untuk melindungi kebebasan pers dan tidak menjadikan proses hukum sebagai alat untuk membungkam jurnalis,” tegas Nurdiansyah.***





