Kapolda Sulteng mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolda menegaskan, peredaran narkotika kini telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, status, maupun profesi.
“Diperlukan penanganan yang serius, terpadu, dan berkelanjutan untuk memerangi ancaman tersebut,” kata Irjen Pol Agus Nugroho.
Ia menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil membongkar jaringan besar narkoba lintas negara yang beroperasi di wilayah Sulteng.
Jaringan ini diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia, berinisial AS. Para pelaku menjemput sabu di sejumlah pelabuhan di Palu dan Donggala sebelum mendistribusikannya ke berbagai daerah di Sulteng.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama, kita bisa menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, serta ancaman maksimal hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini