Jasa Raharja dan Kejagung Bersinergi untuk Layanan Jaminan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja dan Kejagung Bersinergi Tangani Kasus Kecelakaan
Pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, beserta jajarannya, di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Mei 2025.

JAKARTA, Jasa Raharja terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas berlangsung cepat, tepat, dan akuntabel.

Komitmen ini tercermin dalam pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, beserta jajarannya, di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Keduanya membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja berperan memberikan santunan kepada korban, sementara Jampidum menangani aspek hukum dari kecelakaan yang terjadi.

“Sinergi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan. Kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan.

Dalam pertemuan itu, Harwan juga memaparkan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dua regulasi ini mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan di darat, laut, maupun udara.

Kami tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. Karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung menjadi sangat penting agar penyaluran santunan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Jampidum, Prof. Asep Nana Mulyana, menyambut positif langkah sinergi dengan Jasa Raharja. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih komprehensif.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis kedua institusi dalam memperkuat tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas serta mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.

Sebagai BUMN yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan integrasi data dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jampidum mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.

Sinergi antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI diharapkan mempercepat proses perlindungan serta penegakan hukum bagi korban kecelakaan secara adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***

Pos terkait