PALU, KABAR SULTENG – Sebanyak 59 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu mengalami kendala dalam menyalurkan hak suara mereka pada Pemilu 2024.
Kepala Rutan Kelas II A Palu, Yansen, mengungkapkan bahwa 59 orang warga binaan tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena adanya kesalahan teknis.
Baca juga: 3.729 Warga Binaan di Sulteng Akan Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024
“Ada sekitar 59 orang yang belum sempat mendapatkan hak pilihnya itu,” ujarnya di Palu, Rabu, 14 Februari 2024.
Menurutnya, masuknya tahanan baru dengan cepat menjadi penyebab utama, sehingga mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Rutan.
Baca juga: Gubernur Sulteng Salurkan Hak Suara Pemilu 2024 di TPS 2 Tanamodindi, Boyong Istri, Anak dan Mantu
“Dari total 305 tahanan, 246 warga binaan di Rutan Kelas II A Palu berhasil menyalurkan hak suara mereka dalam Pemilu 2024,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pihak Rutan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait tata cara pencoblosan kepada para warga binaan yang memiliki hak suara.
Meskipun terdapat kendala dalam hak pilih 59 warga binaan, proses pemungutan suara dan perhitungan suara di Rutan Kelas II A Palu berjalan lancar dan aman.
Baca juga: Kapolres, Ketua KPU dan Anggota Bawaslu Morowali Turun Tangan Amankan Keributan di TPS Bahodopi
“Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 26 dan 27, beroperasi tanpa kendala apapun,” pungkasnya.***
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Quick Count Pemilu, Ridwan Kamil Geram Akibat Komentar Pedas Netizen
Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini