KPK Gelar SPI Di Morowali Sebagai Strategi Perbaikan Sistem Anti Korupsi

Bupati Morowali Taslim. Foto: istimewa
Bupati Morowali Taslim. Foto: istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Morowali sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.

Untuk mendorong responden yang terpilih aktif mengisi survei, maka Bupati Morowali Taslim menerbitkan surat edaran Nomor:

Bacaan Lainnya

700/0801/ITDAKAB/VIII/2022, tanggal 01 Agustus 2022 kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali dan Masyarakat Penerima Layanan Publik dari Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Morowali, agar segera merespon ketika terpilih menjadi responden SPI.

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan SPI 2022 akan berlangsung pada bulan Juli hingga Oktober 2022.

KPK dibantu oleh PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga.

Dan juga KPK menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan termasuk identitas responden.

Responden akan menerima kuesioner survei melalui berbagai saluran komunikasi (e-mail, pesan whatsapp, dsb) dengan informasi:

a. Blasting email dan whatsapp dilakukan secara bertahap.

b. Blasting Whatsapp adalah dari Frontier dengan centang hijau dengan profil logo SPI.

c. Email blast adalah dari email resmi KPK yakni spi.kpk.go.id.

“Sedangkan responden terpilih di Kabupaten Morowali dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas juga akan dihubungi/didatangi oleh petugas survei (enumerator),” beber Taslim.

“Untuk informasi lebih lanjut terkait SPI dapat menghubungi Inspektur Kabupaten Morowali dengan HP/WA 0812-3316-8100 atau Sekretaris Inspektorat dengan HP/WA 0813-4120-6677,” sambung Taslim.

SPI merupakan survei nasional tahunan berbasis elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di Indonesia.

Tujuan dari SPI adalah memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peta risiko korupsi akan dibangun dari responden SPI yang terdiri dari (a) responden internal (pegawai/pejabat instansi); (b) responden eksternal (masyarakat/pengusaha berhubungan dengan instansi); serta (c) responden ahli yang relevan.

Responden akan dipilih secara acak oleh KPK berdasarkan data calon responden yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali. (RK)

 

Pos terkait