KABARSULTENG.ID, PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banggai Laut yakni BM karena terlibat kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000 .
Penahanan BM disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat, pada Kamis, 11 Agustus 2022.
“Hari ini sekitar pukul 14.45 Wita45 wita, penyidik Kejati Sulteng s resmi menahan Kadis PUPR Banggai Laut yakni BM selaku tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut,” ungkap Reza Hidayat melalui rillis tertulisnya.
Reza mengatakan, BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah nomor 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.
“Tersangka BM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Palu,”ujarnya.
Reza menerangkan, dalam kasus ini BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat PPK dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp.2.900.000. 000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.
“BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng) telah menahan dua tersangka kasus Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut pada Jumat 29 Juli 2022.
Kedua tersangka yakni SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT BBP.
Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Sigi dan YL ditahan di Rutan Klas II A Palu. (Tim)