Polsek Palu Barat Musnahkan Ratusan Liter Miras

PALU, – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat Polres Palu memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras (Miras) tradisional dan minuman ber label.

Itu berpangsung di Mapolsek Palu Barat di Jl Datu Pamusu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulteng, Kamis (18/11/2021).

Barang bukti tersebut merupakan hasil razia dari polisi, di kios-kios penjualan atau pengedar di wilayah Palu Barat.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Rustang mengatakan, barang bukti dimusnahkan itu dalam kemasan berbeda.

Antaranya, Captikus dalam kemasan botol sebanyak 205, kemasan plastik sebanyak 173 bungkus, dan dalam kemasan karung 173 bungkus.

“Selain itu juga Miras jenis bir 7 botol, minuman asoka sebanyak 11 botol,” kata IPTU Rustang.

“Itu hasil sitaan dari penjual, dan sebagian barang bukti itu ada yang berasal dari wilayah Manado,” tambahnya menuturkan.

Adapun pemusnahanya dilakukan dengan cara menumpahkan di dalam galian tanah, kemudian di tutup kembali.

“Pemusnahan ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno,” tambahnya.

Iptu Rustang juga mengimbau, agar warga di wilayah hukumnya untuk tidak menjual atau mengkomsumsi minuman keras (Miras).

Itu untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Biang dari pada kejahatan salah satu sumbernya adalah Miras,” kata Iptu Rustang.

Selain itu, ia menamnahkan agar warga bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Dalam menjaga situasi aman di Kota Palu khususnya wilayah Palau Barat.

Sehingga ia meminta jika ada informasi terkait peredaran miras, agar segera melaporakannya ke Polsek Palu Barat.

“Kami akan bina, dan diproses dengan membuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan lagi mengulangi hal tersebut,” tuturnya menutupkan.(*)

Pos terkait