Gubernur Apresiasi Kajati Sulteng Terhadap Penyelamatan Aset Milik Pemprov

Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. (Dok Humas Pemprov Sulteng)

PALU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) apresiasi Kejaksaan Tinggi Sulteng (Kejati Sulteng) terkait pendampingan hukum dalam penyelamatan aset lapangan Golf Bumi Roviega Kota Palu.

Hal ini tertuang dalam Surat resmi Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura Nomor 426.23/864/Dispora, tertanggal 24 September 2021.

Adapun isi surat resmi tersebut, sehubungan surat kuasa khusus, 924/449, Dispora tanggal 24 November 2020, prihal mewakili dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulteng dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara perdata No.133/Pdt/2020/PN.Palu tanggal 12 November 2020 pada pengadilan Negeri Palu tentang gugatan kepemilikan lahan lapangan Golf bumi robiega Palu dengan nilai aset sebesar Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milliar Rupiah).

Dan berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu No.133/Pdt.G/2020/PN.Pal. tanggal 30 Juni 2021 menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulteng berhasil memenangkan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng sebagai pemilik Asset lapangan Golf tersebut.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Menteri Pemuda dan Olah raga RI dan Jaksa Agung RI, di Jakarta.

Atas hal itu, Gubernur Sulawesi Tengah, H.Rusdy Mastura menyampaikan apresiasi dan serta penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Kepala Kejati beserta jajaran bidang perdata dan Tata usaha Negara yang telah berkontribusi atas pendampingan penyelamatan keuangan Negara berupa aset lapangan Golf bumi Roviega Palu.

Sementara itu, Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas apresiasi Gubernur Sulteng.

“Terima kasih atas apresiasi Pemerintah Provinsi kepada kinerja bidang Datun dalam mendampingi Pemprov melakukan penyelamatan aset berupa lahan senilai Rp60 Milyar,” ungkap Reza, Jumat (1/10/2021) siang.

Reza juga mengatakan, Kejati Sulteng akan terus berkomitmen dalam mendampingi pemerintah daerah dalam menyelamatkan dan menertibkan aset-aset milik pemerintah.

“Sengketa atau dalam penguasaan pihak lain, hal yang sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui Jamdatun bahwa jajaran JPN di daerah harus membantu mendampingi pemerintah daerah dalam menertibkan aset,” pungkas Reza.(Ajir)

 

 

Pos terkait