Salah Input Data BOR, Pemkot Palu Diminta Longgarkan Aktivitas Masyarakat

Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Mutmainah Korona. (Dok Pribadi)

PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera membenahi dan melakukan evaluasi terhadap internal pemerintahan terkait kesalahan pemberian laporan presentase BOR (Bed Occupancy Rate) atau tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit kepada pemerintah pusat.

Pasalnya, karena kesalahan pemberian data indikator BOR kepada pemerintah pusat menyebabkan Kota Palu masih dalam level IV dalam pemberlakuan PPKM. Seharusnya sudah turun level 2.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Mutmainah Korona, menyampaikan, atas kesalahan itu, kerja keras dan kerja sama selama ini dalam menekan penyebaran covid 19 sampai memasuki zona kuning seperti tidak ada hasil apa-apa.

“Saya meminta Pemkot segera membenahi dan melakukan evaluasi di internal pemerintahan,” tegas Mutmainah, Sabtu (11/9/2021).

Mutmainah menilai, perpanjangan PPKM level 4 sampai minggu depan membuat rencana pelonggaran aktifitas sosial belum bisa direalisasikan. Hal Ini sangat berdampak pada masyarakat, di antaranya pelaku usaha kecil dan aktifitas olahraga yang banyak dirindukan warga Kota Palu.

Demikian, Mutmainah berharap, pemkot dapat memberikan solusi alternatif untuk segera melonggarkan aktifitas sosial masyarakat.

“Ini penting untuk segera dicarikan solusinya, agar pelaku usaha, pekerja, aktifitas olahraga dan aktifitas masyarakat lainnya sudah mulai berjalan. Tentunya dengan tetap patuh dengan prokes ketat,” jelas Mutmainah.

Sementara itu, dilansir dari media kaidah.id. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, membenarkan itu. Dia mengatakan, seharusnya PPKM level 4 di Kota Palu tidak diperpanjang lagi. Tetapi, karena  adanya miss pada laporan presentase BOR (Bed Occupancy Rate) atau tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

“Dari hasil koordinasi, ternyata ada miss pada Laporan BOR tersebut, jadi menurut laporan seakan BOR kita tidak menurun, padahal saat ini berada posisi 30 persen,” sesal Wali Kota Palu.

Meski begitu, kata Wali Kota Palu, Pemkot Palu telah melakukan koreksi atas data tersebut. Dengan begitu, diharapkan pemerintah pusat dapat segera menurunkan status PPKM ke Level 2 di Kota Palu.

“Kita berharap pada pekan depan status PPKM kita sudah turun ke Level Dua,” harapnya.

Sebelumnya Pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan PPKM level 4 di Palu mulai tanggal 7 hingga 21 September mendatang.

Perpanjangan tersebut lantaran salah satu syarat BOR di Rumah sakit, dilaporkan masih cukup tinggi, yakni masih berada di posisi 70 persen. Namun hasil koordinasi bersama OPD terkait, rupanya terjadi kesalahan dalam laporan persentase BOR yang seharusnya berada di 30 persen.(Ajir)

 

 

Pos terkait