SIGI, – Polres Sigi tangkap komplotan pelaku pencurian kabel tembaga jaringan telekomunikasi milik BUMN PT Telkomsel Indonesia (Persero) di jalan Karanjalemba Kelurahan Kalukubula Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama Priyahutama menyampaikan, hal ini bermula dari keluhan masyarakat atas putusnya jaringan internet baik dimasyarakat maupun di perkantoran mengalami gangguan sehingga komplen kepada pihak telkom.
”Berdasarkan laporan warga, petugas Telkom melakukan pengecekan bersama pihak Polres Sigi mendapat para pelaku sedang melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Sigi Selasa (29/6/2021).
Adapun modus pelaku berpura-pura sebagai pegawai PT Telkom Indonesia (Witel Sulteng) untuk melakukan pekerjaan pengalian jaringan kabel telkom bawah tanah.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, pencurian kabel jaringan telkom tersebut diduga dilakukan oleh ke delapan Orang diantaranya tujuh warga asal kota Palu dan satu warga Sigi Desa Beka Kecamatan Marawola.
“Tujuh pelaku yang di amankan yakni berinisial ZA, IS, RT, ZR, MR, SY, FL, EN dan yang masih buron ditetapkan sebagai DPO, berinisial AT dan IF, ” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, barang bukti diamankan Polres Sigi 1, unit mobil jenis Toyota Dynadum Truk, 6 buah sekop, 3 buah palu, 2 buah pahat, 7 buah cangkul, 1 buah rantai besi, 8 buah lingis, tali nilon, 24 potong kabel tembaga hasil curian, 1 buah lampu senter, 7 buah HP, 3 unit sepeda motor.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres Sigi.(AM)