Ditpolairud Tangkap 1 Pria dan 1 Perempuan Bawa Sabu di Perairan Morowali

PALU, – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di perairan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, penangkapan  berawal pada Kamis (29/4/2021) lalu, saat petugas  Ditpolairud Polda Sulteng melakukan pemeriksaan kapal bodi fiber yang ditumpangi seorang lelaki berinisial J (36) bersama seorang perempuan berinisial A (38) .

“Dari hasil pemeriksaaan petugas berhasil ditemukan narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bong dan beberapa alat bukti lainnya,” ungkap Didik kepada sejumlah wartawan di Aula Ditpolairud, Senin (28/6/2021).

Didik juga menyampaikan, saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Pihak
Kejaksaan

“Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan/atau 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 142 ayat 1 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” tegas Didik.(AM)

Pos terkait