Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Himbauan Kapolres Palu!

PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu, Polda Sulteng, terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik saat lebaran Idul Fitri 2021. Hal itu sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19. Larangan mudik ini berlangsung 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal SIK M.M. menjelaskan bahwa imbauan larang mudik tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, bagi masyarakat yang lain maupun keluarga yang berada di kampung.

“Larangan mudik itu untuk menghindarkan serta memutus penyebaran virus corona dari seseorang kepada keluarga maupun masyarakat di tempat ia mudik. Dan ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Riza juga mengatakan bahwa saat mudik biasanya terjadi pertemuan antara anak dan orang tua sehingga risiko terpapar atau penyebaran virus ini tinggi.

“Sayangilah diri anda, orang tua, keluarga, kerabat maupun teman serta masyarakat luas, dengan menunda mudik sampai berakhirnya virus corona, serta tetap jalankan physical and social distancing. Saya berharap untuk silaturahmi lebarannya bisa dilakukan secara virtual,” tambahnya.

AKBP Riza Faisal juga mengatakan bahwa pihaknya berharap dan mengajak kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu pihak keamanan memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat Kota Palu untuk tidak perlu melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.(***)

Pos terkait