KABARBUOL.COM – Bupati Buol, dr. Amirudin Rauf menyampaikan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buol untuk sementara waktu tidak mengizinkan PNS dan Karyawan yang melakukan kunjungan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru masuk kantor.
Hal ini diumumkan melalui Surat Edaran bernomor : 100/01-01/Bag.Pem/2021 tentangĀ pemberitahuan kepada Kepala OPD se Kabupaten Buol dan Kepala PDAM Kabupaten Buol, Senin (4/1/2021).
Intruksi Bupati Buol tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid 19 selesainya libur Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Buol.
Adapun beberapa poin yang diinstruksikan Bupati Buol untuk diperhatikan sebagai berikut :
1. Untuk sementara waktu tidak mengizinkan PNS dan Karyawan di lingkungan kerja saudara untuk hadir/masuk kantor bagi PNS dan Karyawan yang selama masa libur Natal dan Tahun Baru melaksanakan kunjungan keluar daerah Kabupaten Buol.
2. Diharapkan agar segera mengirimkan nama – nama PNS dan Karyawan yang melaksanakan kunjungan keluar daerah Kabupaten Buol selama
libur natal dan tahun baru paling lambat tanggal 5 Januari 2021 pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol.
“Demikian penyampaian ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” harapan pada point 1 dan 2 yang di tandatangani Bupati Buol, dr. H. Amirudin Rauf. (Ajir)