Kantor PDAM Kota Palu Digeledah Polisi Soal Kasus Dugaan Korupsi

Kantor PDAM Kota Palu Digeledah Polisi Soal Kasus Dugaan Korupsi
Satreskrim Polresta Palu menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, Senin (21/9/2026).

PALU, KABAR SULTENG – Satreskrim Polresta Palu menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Palu untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Palu Ismailbobby mengatakan, penyelidikan perkara tersebut telah berjalan sejak Februari 2026. Polisi juga telah melakukan ekspose perkara di BPK Pusat.

“Satreskrim Polresta Palu, khususnya Unit Tipikor, melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti,” kata Ismailbobby usai penggeledahan di Kantor PDAM Kota Palu.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita delapan bundel dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk jumlah dokumen yang kami sita hari ini ada delapan bundel,” ujarnya.

Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan di TPA Kawatuna, Polisi Buru Pelaku

Ismailbobby mengatakan, polisi belum dapat mengungkap nilai dugaan kerugian negara karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Untuk kerugian negara nanti kami sampaikan karena saat ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Selain itu, polisi sementara menduga ada satu orang yang terlibat dalam perkara tersebut. Identitasnya belum diungkap, namun polisi menyebut inisialnya RS.

Saat ditanya apakah RS merupakan pegawai PDAM Kota Palu, Ismailbobby belum memberikan penjelasan lebih jauh.

“Nanti kita sampaikan kembali karena kami masih memenuhi alat bukti-alat bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan PDAM Kota Palu Rindi Rinaldi mengatakan, pihaknya menyambut baik proses penggeledahan yang dilakukan Polresta Palu.

Menurut Rindi, perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun. Pihak PDAM juga telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan informasi yang mereka ketahui.

“Kami mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Polres sampai dengan tahap ini,” kata Rindi.

Rindi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan penyertaan modal PDAM pada 2023 sebesar Rp2 miliar.

Dana tersebut masuk saat PDAM masih dipimpin direktur sebelumnya, Alvian. Namun, penggunaannya berlangsung ketika jabatan direktur dipegang Roy Elisa Sumakul.

“Dananya masuk di zaman direktur Pak Alvian, tetapi penggunaannya memang di zaman direktur Pak Roy Sumakul,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah dokumen, di antaranya RKAP 2023, RKAP 2024, serta dokumen RKAP yang diajukan untuk perubahan oleh Roy Sumakul.

Rindi mengakui pengajuan perubahan RKAP tersebut tidak mendapat disposisi atau persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Polisi juga menyita surat teguran Wali Kota Palu kepada Roy Sumakul. Surat itu diterbitkan setelah adanya temuan Inspektorat.

Saat itu, Wali Kota Palu selaku KPM meminta Roy Sumakul segera menindaklanjuti temuan-temuan Inspektorat.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait