PARIMO, KABAR SULTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial A, 26 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan A di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, kemudian memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga kerap digunakan A. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., kemudian melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.
Saat diperiksa dan digeledah, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut sempat dilemparkan A ke pekarangan rumah warga sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan petugas.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.
Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat. Polisi juga menyebut A mengakui barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.
IPTU Nicho mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas Nicho.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.
Saat ini, A bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.
Polres Parigi Moutong menyatakan akan terus memburu peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok sebagai bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan narkoba.***





