Pemda Parimo Anggap Lebih Aman jika Barcode Solar Nelayan Dipegang SPBU

Pemda Parimo Anggap Lebih Aman jika Barcode Solar Nelayan Dipegang SPBU
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo, Mohamad Nasir. (Foto: Amirullah)

PARIMO, KABAR SULTENG – Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memperketat distribusi bahan bakar minyak bersubsidi bagi sektor perikanan melalui sistem barcode solar. Strategi ini disebut sebagai upaya menutup celah penyelewengan yang kerap merugikan nelayan berhak.

Pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kapal melengkapi dokumen sebagai syarat utama memperoleh barcode akses pembelian solar bersubsidi terhitung mulai 1 Agustus.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo, Mohamad Nasir, menyatakan pemerintah memberi masa transisi selama enam bulan bagi pemilik kapal yang belum memiliki dokumen lengkap.

Baca juga: Dikepung Sesar Aktif, Parimo Belum Punya Kajian Risiko Likuefaksi

Kesempatan ini diberikan agar seluruh armada yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi sebelum pengawasan penuh diterapkan.

“Kita mulai 1 Agustus, kami memberikan waktu enam bulan bagi pemilik kapal yang belum memiliki dokumen untuk melengkapinya. Dokumen kapal ini menjadi persyaratan dasar untuk memperoleh barcode,” ujar Nasir usai Rakoor bersama pelaku usaha perikanan tangkap dan SPBU penyalur BBM, Jumat (24/7/2026).

Guna menutup peluang penyalahgunaan, mekanisme pengelolaan barcode mengalami perubahan total. Jika sebelumnya barcode dipegang langsung oleh pemilik kapal, ke depan dokumen tersebut diserahkan dan dikelola langsung oleh pihak SPBU.

“Setelah barcode diterbitkan, dokumen itu akan diserahkan kepada pihak SPBU. Dengan begitu penggunaan BBM setiap kapal dapat dikontrol berdasarkan kuota yang berlaku selama satu bulan,” tegas Nasir.

Selama ini, kerawanan utama bukan terletak pada proses penerbitan barcode. Menurut pemerintah, penyalahgunaan barcode terjadi setelah izin tersebut di tangan pemilik kapal.

Kondisi ini memicu solar bersubsidi kerap dinikmati oleh pihak yang tidak berhak atau bukan nelayan.

Selain memindahkan pengelolaan barcode ke SPBU, Pemda Parimo juga menetapkan batasan kuota maksimal pembelian solar bersubsidi sebanyak lima ton per kapal setiap bulan berdasarkan kesepakatan terbaru.

Baca juga: Gertak Somasi Mempan, BK DPRD Parimo Agendakan Sidang Pendahuluan Kasus Etik Selpina

Kendati demikian, aturan ketat ini dikecualikan bagi nelayan kecil yang menggunakan mesin perahu ketinting.

Melalui perombakan tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat ini, pemerintah optimis distribusi solar bersubsidi di sektor perikanan dapat benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik diĀ sini

 

Pos terkait