PARIMO, KABAR SULTENG – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase merespon gugatan dari pihak CV Arawan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Parigi. Ia menegaskan bahwa pihak yang digugat dalam perkara tersebut bukanlah Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan pihak perpustakaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Meski telah menyebut kalau status hukum Pemda Parimo bukan sebagai pihak tergugat utama dari pihak CV Arawan, Erwin mengaku telah mengambil langkah cepat. Dia sudah menginstruksikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Moko Arianto, untuk turun tangan mengawal kasus tersebut.
“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: PAD Bocor dan Infrastruktur Buruk, Pemda Parimo Didesak Evaluasi Tiga Kebijakan
Erwin bilang, pendampingan oleh tim dari bagian hukum dianggap perlu, sebab terdapat gugatan materiil sebesar Rp10 miliar di dalamnya.
Terdapat perbedaan prosedur yang mendasar dalam penanganan kasus ini. Jika gugatan diarahkan langsung kepada Pemda, maka Bagian Hukum akan otomatis bertindak tanpa perlu instruksi khusus. Namun, karena gugatan ini menyasar PPK secara spesifik, intervensi formal harus segera dilakukan.
“Jadi kemarin saya sudah tugaskan ke Pak Moko, selaku Kabag Hukum, untuk masuk ke perpustakaan yang digugat itu. Karena kalau Pemdanya otomatis bagian hukum menangani. Ini kan yang digugat PPK,” ucapnya.
Meski begitu, Erwin berharap persoalan ini tidak berlarut-larut di pengadilan, dan dapat segera diselesaikan melalui jalur damai.
Target utamanya adalah agar gedung perpustakaan yang telah selesai dibangun tidak telantar dan bisa segera dimanfaatkan.
“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” kata Erwin.
Baca: Buntut Sengketa Proyek DAK, Pemkab Parimo Digugat Atas Dugaan Wanprestasi
Diketahui, di PN Parigi saat ini bergulir dua gugatan menyangkut proyek layanan perpustakaan. Salah satu gugatan datang dari pihak CV Arawan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Pemkab Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait, serta Inspektorat Daerah kabupaten sebagai turut tergugat.
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik diĀ sini





