PAD Bocor dan Infrastruktur Buruk, Pemda Parimo Didesak Evaluasi Tiga Kebijakan

PAD Bocor dan Infrastruktur Buruk, Pemda Parimo Didesak Evaluasi Tiga Kebijakan
Anggota DPRD Parigi Moutong, Mohammad Basuki. (Foto: Iki Bala)

PARIMO, KABAR SULTENG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memanas setelah Anggota DPRD, Mohammad Basuki, melayangkan interupsi tajam, Senin (6/7/2026). Dia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) mengevaluasi total tiga persoalan yang dinilai merugikan keuangan daerah.

Tiga persoalan itu tentang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parimo, buruknya infrastruktur, hingga legalitas regulasi tenaga ahli.

Bacaan Lainnya

Sorotan pertama tertuju pada optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dugaan kebocoran PAD di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Basuki mempertanyakan kebijakan OPD yang kerap menggunakan vendor luar daerah untuk pengadaan kendaraan sewa.

“Mengapa kontraknya harus menggunakan vendor dari luar daerah. Apakah pelaku usaha di Parimo tidak mampu menyediakan fasilitas sewa kendaraan tersebut,” tanya Basuki.

Baca juga: Disebut Capai Puluhan Juta, Kades Tombi Luruskan Nominal Pungutan Tambang Ilegal: Cuma Rp15 Juta

Ia berpendapat bahwa kebijakan itu dianggap membuat PAD Parimo mengalir ke luar daerah.

Selain PAD, Basuki membeberkan ketimpangan anggaran infrastruktur. Dari realisasi PKB tahun lalu yang mencapai Rp14 miliar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) hanya menyerap Rp3 hingga Rp4 miliar. Ironisnya, anggaran untuk pembangunan sarana jalan hanya dialokasikan sebesar Rp1,50 miliar.

Minimnya anggaran ini berdampak pada buruknya kondisi jalan dalam kota yang kerap memicu kecelakaan. Basuki mencontohkan aksi Kapolsek Parigi yang terpaksa menambal jalan berlubang secara swadaya menggunakan semen.

“Secara teknis keilmuan, penambalan itu memang tidak standar, tetapi aksi tersebut adalah tamparan sekaligus pesan moral bagi kita. Di mana kehadiran Pemda Parimo,” ucapnya.

Tidak hanya jalan, Basuki juga meminta perbaikan sistem drainase untuk mengatasi banjir musiman.

Poin penting terakhir menyasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tenaga Ahli. Berdasarkan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sulteng, Basuki menyatakan regulasi tersebut tidak memiliki rujukan hukum di atasnya.

Perbup ini juga dinilai menerapkan standar ganda karena menyamakan kualifikasi pendidikan lulusan D3 dan SMA untuk posisi Asisten Ahli.

Basuki menilai kebijakan ini berpotensi membebani keuangan daerah di tengah narasi efisiensi anggaran.

Ia mendesak Komisi I dan Bapemperda memberikan penjelasan tertulis terkait hasil harmonisasi produk hukum tersebut demi menghindari penyalahgunaan wewenang.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait