PALU, KABAR SULTENG – DPRD Palu menyoroti keras tiga masalah klaster kesehatan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Persidangan Utama DPRD Palu, Senin (18/5/2026).
Sentilan tajam itu dilayangkan anggota DPRD Palu, Ulfa, seusai Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola mengetuk palu pembukaan masa persidangan caturwulan II tahun 2026.
Ulfa menyinggung masalah denda layanan BPJS Kesehatan, kurangnya fasilitas di rumah sakit milik pemerintah, hingga pembayaran visum yang diajukan korban dugaan tindak pidana.
”Para peserta mandiri BPJS Kesehatan ini ada yang mengeluhkan soal denda layanan. Ini sebenarnya larinya ke mana ini denda layanan? Padahal baru beberapa hari terlambat membayar iuran dari tanggal jatuh tempo. Ini harus dijelaskan,” ungkap Ulfa.
Menurut Ulfa, imbas dari persoalan ini justru berpengaruh terhadap layanan kesehatan yang seharusnya diterima oleh publik bahkan bisa memperburuk situasi.
Selain soal kebijakan BPJS Kesehatan yang dinilai memberatkan masyarakat, legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Utara-Tawaeli ini turut mengkritik keterbatasan layanan di rumah sakit milik pemerintah
Baca juga: Musprov KADIN Sulteng Diterpa Isu Keberpihakan, Ketua SC Dituding Jadi “Pemain”
”Warga yang akan berobat terpaksa ke sana ke mari lantaran fasilitas rumah sakit terbatas. Bayangkan jika kejadian ini terjadi pada tengah malam ini bisa bikin rugi biaya, stres bahkan bisa meninggal,” ujar politisi PKS ini.
Ulfa meminta agar masalah ini tidak berlangsung berlarut-larut dan mendesak institusi DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk mencarikan solusinya.
Pada kesempatan yang sama, Ulfa juga menyorot tajam praktik penarikan pembayaran di fasilitas kesehatan (faskes) dari warga yang notabene berstatus korban dugaan tindak pidana kekerasan.
”Padahal sesuai pasal 52 Undang-Undang (UU) tentang KUHP baru yang telah berlaku tahun 2026 ini, biaya visum berdasarkan permintaan pihak kepolisian seharusnya ditanggung negara,” terang anggota Komisi A ini.
Ulfa menduga, praktik semacam ini terus menerus terjadi dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat awam.
Seharusnya, sambung Ulfa, hal-hal yang sifatnya finansial seperti ini mesti disosialisasikan secara terbuka kepada publik agar biaya yang semestinya tidak dikeluarkan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
”Ini saya minta agar jangan sampai kebiasaan menjadi aturan. Justru aturanlah yang dijadikan kebiasaan. Jangan sampai menzalimi warga,” jelasnya. (*/Rbt)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





