Polresta Palu Ungkap 31 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan dan Sita 2,2 Kg Sabu

Polresta Palu Ungkap 31 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan dan Sita 2,2 Kg Sabu
Satresnarkoba Polresta Palu menangani 31 laporan polisi (LP) kasus narkotika selama Januari hingga Maret 2026.

PALU, KABAR SULTENG – Satresnarkoba Polresta Palu menangani 31 laporan polisi (LP) kasus narkotika jenis sabu selama Januari hingga Maret 2026.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, menyampaikan hal tersebut melalui Kasat Narkoba Kompol Usman, pada Selasa (7/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam periode tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka kasus sabu terdiri dari 35 laki-laki dan 4 perempuan di Palu.

“Kami terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu,” ujar Kompol Usman.

Baca juga: Sanksi Copot Menanti Kepala Puskesmas di Parimo yang Masih Tarik Biaya Ambulans Rujukan

Dari kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Palu menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.282,4244 gram bruto.

Kompol Usman menegaskan, penyitaan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi rutin serta penelusuran kasus yang melibatkan jaringan lokal maupun antarprovinsi.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran narkotika sehingga polisi dapat bertindak cepat dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Satresnarkoba juga terus melakukan pembinaan terhadap para tersangka.

“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba,” jelas Kompol Usman.

Polresta Palu juga meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan narkoba.

Penindakan yang konsisten diharapkan mampu menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.***

Pos terkait