PARIMO, KABAR SULTENG – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Kejari Parimo) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU setempat. Meski demikian, jaksa memastikan tetap membuka ruang apabila ditemukan bukti baru di kemudian hari.
Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, menyatakan keputusan penghentian perkara telah diambil sejak awal Januari 2026. Katanya, unsur kerugian negara tidak lagi terpenuhi setelah adanya pengembalian dana oleh pihak terlapor.
Diketahui, kasus ini muncul setelah adanya tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar.
“Temuan BPK itu sifatnya kelebihan bayar, dan berdasarkan informasi yang kami terima, semuanya sudah dikembalikan oleh pihak KPU,” kata Rony di Parigi, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: Update Insiden Pohon Tumbang di Parigi: Korban Jiwa Bertambah Jadi 2 Orang
Atas dasar pengembalian tersebut kemudian menjadi pertimbangan jaksa untuk menutup perkara.
Rony merinci, total dana yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp27.332.500. Angka tersebut berasal dari tiga pos anggaran, yakni belanja jasa event organizer (EO) sebesar Rp10,7 juta, honorarium panitia kegiatan Rp14,7 juta, serta biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih senilai Rp1,8 juta.
Menurut Rony, secara hukum perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan jika unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.
Dia memastikan pihak Kejaksaan tetap membuka ruang apabila ditemukan bukti baru di kemudian hari.
“Jika ada informasi atau data baru dari masyarakat, tentu bisa kami tindak lanjuti kembali. Setiap perkara yang ditutup pada tahap penyelidikan tetap memiliki peluang untuk dibuka ulang,” ujar Rony.
Kasus ini bermula saat jaksa mengendus adanya keganjilan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang mencapai Rp63 miliar.
Dalam prosesnya, penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Ketua KPU Parimo, Sekretaris, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





