Kejari Parimo Limpahkan Empat Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Palu

Kejari Parimo Limpahkan Empat Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Palu

PARIMO, KABAR SULTENG – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Kejari Parimo) melimpahkan empat perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Kamis (26/03/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus melakukan pelimpahan dengan menghadirkan empat tersangka berinisial SA, IL, NM, dan HB.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Parimo, Purnama, menyampaikan bahwa perkara tersebut terdiri dari tiga kasus korupsi proyek peningkatan jalan dan satu kasus dugaan pemerasan oleh pejabat.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Gio–Tuladenggi dengan tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IL sebagai pelaksana pekerjaan.

Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Pembuni–Bronjong dengan tersangka SA (PPK) dan IL (pelaksana pekerjaan).

Baca juga: Pemda Parimo Tegaskan Belum ada Wacana untuk Merumahkan PPPK

Sementara itu, perkara ketiga terkait proyek peningkatan jalan Trans Bimoli–Pantai dengan tersangka SA sebagai PPK dan NM sebagai pelaksana pekerjaan.

Dalam tiga perkara tersebut, JPU menjerat para tersangka dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair.

Selain itu, JPU juga melimpahkan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka HB, mantan Kepala Dinas PUPRP Parimo.

Dalam perkara tersebut, JPU menjerat HB dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair, serta Pasal 12 huruf b sebagai dakwaan subsidair.

Purnama menegaskan seluruh berkas perkara telah lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Palu.

“Untuk jadwal sidang, saat ini kami masih menunggu penetapan hari,” ujarnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait