Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Buranga Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Buranga Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Buranga, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Buranga Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. (Ist)

PARIMO, KABAR SULTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mengatakan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parimo menetapkan dua tersangka berinisial IL dan MR pada Jumat (13/3).

Bacaan Lainnya

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Parigi Moutong telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa, dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Buranga Tahun Anggaran 2023 hingga 2024,” ungkapnya saat ditemui, Sabtu (14/3).

Baca juga: Pembayaran TPG dan Tukin 51 Guru Madrasah di Parimo Mandek Sejak 2003, DPRD Desak Penyelesaian

Rony menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

“Modus yang dilakukan para tersangka di antaranya terdapat beberapa pekerjaan yang diduga fiktif, pengadaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, serta adanya pemotongan pajak dari pekerjaan yang tidak disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp336.627.219.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Parimo sebesar Rp336.627.219,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait