PARIMO, KABAR SULTENG – DPRD Parigi Moutong (Parimo) mengungkap mandeknya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhadap 51 guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS DPK) yang diperbantukan di madrasah sejak tahun 2003.
Persoalan ini mencuat setelah DPRD Parimo melakukan audiensi dengan Direktorat Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
Dalam forum tersebut, dewan secara resmi melaporkan adanya puluhan guru Pemda yang hingga kini belum menerima hak normatif mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, menegaskan bahwa masalah ini bukan isu baru. Ia menyebut, selama dua dekade hak para guru terabaikan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Ini bukan persoalan baru. Sudah dua dekade hak guru terabaikan dan harus diselesaikan secara tuntas,” tegasnya saat memimpin RDP lintas Komisi, Senin (02/03).
Sutoyo menjelaskan, persoalan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa guru PNS DPK yang diperbantukan di madrasah berhak menerima TPG dan selisih Tukin.
Kewenangan pembayaran TPG dan selisih Tukin berada pada Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.
Direktorat Madrasah juga telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 51 guru yang dilaporkan DPRD Parimo.
Hasilnya, sebanyak 37 guru dinyatakan layak menerima TPG, sementara 14 lainnya menjadi kewenangan provinsi, berdasarkan perhitungan beban kerja yang tercatat dalam aplikasi Simpatika.
Dari hasil pengecekan sampel nama, data para guru tersebut terkonfirmasi aktif dalam aplikasi Simpatika. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa mereka telah memenuhi persyaratan administratif.
Dengan demikian, DPRD Parimo menilai pembayaran hak tunjangan tersebut wajib direalisasikan oleh Kemenag kabupaten/kota setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Madrasah selanjutnya merekomendasikan agar DPRD Parimo melakukan klarifikasi, audiensi, serta mediasi lanjutan dengan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong dan Pemerintah Daerah guna mempercepat penyelesaian persoalan.
DPRD Parimo Kawal Hingga Tuntas
Merujuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025, khususnya Bab I poin 11 dan 12, guru PNS DPK didefinisikan sebagai PNS yang diberi penugasan melaksanakan tugas di luar instansi induknya dalam jangka waktu tertentu, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pejabat pembina kepegawaian.
Karena itu, DPRD Parimo meminta keabsahan SK masing-masing guru turut diverifikasi untuk memastikan tertib administrasi dan memperkuat dasar pembayaran hak mereka.
“Kami sepakat ini adalah hak normatif yang tidak bisa ditunda-tunda. DPRD Parimo akan mengawal proses klarifikasi dan mediasi ini sampai ada kejelasan dan pembayaran hak guru direalisasikan,” pungkas Sutoyo.
DPRD Parimo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian lintas instansi agar polemik pembayaran TPG dan Tukin yang telah berlarut selama dua dekade tidak lagi menjadi beban bagi para guru madrasah di Parigi Moutong.(*/AS)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





