MORUT, KABAR SULTENG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap kondisi Darurat ISPA di Lingkar Tambang di Morowali Utara.
Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) masih menjadi beban kesehatan yang mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri pertambangan.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, jumlah kunjungan kasus ISPA memang mengalami penurunan secara akumulatif, dari 13.226 kasus pada 2023 menjadi 12.431 kasus pada 2025.
Namun, penurunan tersebut tidak serta-merta mencerminkan perbaikan kondisi kesehatan lingkungan.
“Beban penyakit ISPA masih sangat tinggi dan terkonsentrasi di wilayah lingkar tambang Morowali Utara. Ini menjadi sinyal serius bahwa persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat belum tertangani dengan baik,” ujar Livand, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan, kondisi Darurat ISPA di Lingkar Tambang di Morowali Utara tidak dapat dipandang semata sebagai isu medis.
Baca juga: DPRD Sulteng Jadwalkan RDP dengan PT CPM, Tindak Lanjut Tuntutan Warga Lingkar Tambang Poboya
Masalah ini menyentuh hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Dalam kajiannya, Komnas HAM Sulteng menyoroti sejumlah aspek krusial terkait sebaran kasus ISPA di Morowali Utara.
Pertama, pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Data menunjukkan bahwa penyumbang tertinggi kasus ISPA setiap tahun berasal dari klinik-klinik yang berada di wilayah lingkar tambang, seperti Klinik Afifa di Kolonodale, Klinik Krishna di Desa Bunta, serta Klinik Stardust Estate Investment di Desa Bunta.
Faktor risiko lingkungan, khususnya pencemaran udara dan polusi debu akibat aktivitas industri, dinilai secara nyata meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat di sekitar kawasan tambang.
Kedua, hak atas kesehatan masyarakat yang terancam.
ISPA merupakan penyakit menular yang menyerang organ vital pernapasan dan berisiko tinggi terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak dan lansia. Komnas HAM mencatat lonjakan kasus signifikan di beberapa wilayah kerja Puskesmas.
Puskesmas Molino tercatat mengalami puncak kasus pada tahun 2024 dengan 2.462 kasus ISPA, sementara tren kenaikan juga terlihat di wilayah kerja Puskesmas Anutoluwu dan Puskesmas Pandauke.
Ketiga, kewajiban negara dan tanggung jawab korporasi.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kualitas udara. Munculnya laporan alert ISPA pada 2025 menuntut kewaspadaan ekstra terhadap potensi peningkatan kasus yang tidak wajar.
Di sisi lain, korporasi memiliki tanggung jawab asasi untuk memastikan aktivitas industri tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar, khususnya akibat polusi udara dari kegiatan pertambangan.
Desakan Komnas HAM Sulteng
Menyikapi kondisi Darurat ISPA di Lingkar Tambang di Morowali Utara, Komnas HAM Sulteng mendesak sejumlah langkah konkret sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia di wilayah terdampak.
Pertama, audit lingkungan dan pengendalian polusi udara. Komnas HAM mendorong pemerintah dan perusahaan tambang untuk bekerja sama melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan menindaklanjuti upaya penanggulangan polusi secara nyata.
Kedua, penguatan pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah diminta memastikan akses pengobatan yang cepat dan memadai bagi masyarakat yang mengalami gejala ISPA, seperti batuk, demam, dan sesak napas.
Ketiga, sosialisasi pencegahan secara masif. Komnas HAM mendorong penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta penggunaan masker, terutama di wilayah dengan mobilitas penduduk tinggi dan kualitas udara yang buruk.
Keempat, kepedulian kolektif terhadap kebersihan lingkungan. Seluruh elemen, mulai dari pemerintah, korporasi, hingga masyarakat, diminta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan guna menekan faktor risiko penularan ISPA.
“Kesehatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi. Tingginya angka ISPA di lingkar tambang adalah lonceng peringatan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat harus segera dipulihkan,” tegas Livand Breemer.
Komnas HAM Sulteng juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas terhadap korporasi yang melanggar, sebagai bentuk penegakan tanggung jawab dan perlindungan hak asasi manusia di Morowali Utara.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





