PALU, KABAR SULTENG – DPRD Sulteng menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai tindak lanjut atas tuntutan warga lingkar tambang Poboya.
RDP dirancang sebagai forum dialog resmi yang mempertemukan DPRD, pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat adat Poboya.
DPRD menilai pertemuan ini penting untuk menghimpun keterangan, pandangan, dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut.
Agenda RDP tertuang dalam surat resmi DPRD Sulteng bernomor 000.1.5/254/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, tertanggal 29 Januari 2026.
Undangan ditujukan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng, instansi teknis, serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam surat undangan dijelaskan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat adat Poboya yang mempersoalkan aktivitas PT CPM.
Baca juga: Ribuan Warga Penambang Poboya Geruduk Kantor DPRD, Tak Ingin Jadi Penonton di Tanah Leluhur
DPRD menilai perlu adanya pertemuan resmi agar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh dan solusi dapat dirumuskan secara komprehensif.
“Dalam rangka tindak lanjut unjuk rasa masyarakat adat Poboya terkait aktivitas PT Citra Palu Minerals, kami mengundang pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghadiri rapat dengar pendapat,” demikian kutipan surat tersebut.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 09.30 Wita, bertempat di Ruangan Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 80, Palu.
Selain Komisi III DPRD Sulteng, RDP akan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Manajemen PT CPM juga diundang sebagai pihak yang aktivitasnya dipersoalkan. DPRD turut mengundang Ketua Komnas HAM Sulteng dan Ketua Adat Masyarakat Poboya.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Palu Dukung Aspirasi Warga Penambang Poboya
Sebelumnya, warga lingkar tambang Poboya yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026), diterima Komisi III DPRD Sulteng pada sore hari. Rombongan diterima Ketua Komisi III, Hj. Arnila Moh Ali, didampingi Sekretaris Komisi III Moh Safri, serta anggota Sadat Anwar Bihalia dan Dandy Adhi Prabowo.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan tuntutan utama, yakni penciutan lahan konsesi PT CPM. Mereka menilai ruang hidup masyarakat semakin menyempit akibat aktivitas pertambangan.
Tokoh Adat Poboya, Herman Pandedjori, menegaskan masyarakat tidak ingin lagi menerima janji tanpa realisasi. Ia meminta DPRD mengawal tuntutan hingga tuntas agar warga penambang memperoleh kejelasan.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh Ali, menegaskan komitmen lembaganya untuk berdiri bersama rakyat.
“Saya ada di sini sebagai wakil rakyat Sulawesi Tengah, termasuk masyarakat Poboya. Ini bukan sekadar rapat, tetapi komitmen kami untuk membela kepentingan masyarakat. DPRD akan berdiri bersama kalian,” ujarnya.
Sekretaris Komisi III, Moh Safri, juga menegaskan DPRD siap bergandeng tangan dengan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tambang Poboya.





