PALU, KABAR SULTENG – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mempertanyakan pernyataan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang menyebut tidak adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Poboya, Kota Palu, dengan alasan wilayah tersebut berada dalam konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Safri menilai pernyataan Wakapolda Sulteng tidak ada aktivitas PETI di wilayah Poboya terlalu menyederhanakan persoalan dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT CPM tidak bisa dijadikan dasar untuk menyangkal keberadaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar pemegang izin resmi.
“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu masuk konsesi CPM mengabaikan fakta hukum. Status Kontrak Karya tidak otomatis melegalkan aktivitas pihak lain yang menambang atau mengolah emas tanpa izin,” tegas Safri, Rabu, 15 Januari 2026.
Ia menegaskan, jika penegakan hukum hanya berpatokan pada kepemilikan wilayah konsesi, maka berbagai rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal akan kehilangan daya ikat dan efektivitasnya.
“Penegakan hukum harus membaca realitas di lapangan. Jika tidak, negara seolah hanya hadir di atas kertas,” ujarnya.
Safri menjelaskan, setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi—baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun kerja sama yang sah dengan PT CPM—tetap dapat dikategorikan sebagai PETI.
“Meskipun Poboya berada dalam konsesi CPM, aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa kemitraan legal tetap merupakan penambangan ilegal,” jelasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan atau wilayah konsesi.
Menurut Safri, persoalan tambang ilegal di Poboya tidak bisa dilihat secara sempit hanya dari aspek perizinan wilayah. Aparat penegak hukum, kata dia, harus menelusuri siapa pelaku kegiatan, bentuk aktivitas yang dilakukan, serta legalitas perizinan yang dimiliki.
“Mengabaikan aktivitas penambangan oleh pihak yang tidak berizin justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Selain itu, Safri juga menyoroti dugaan aktivitas perendaman emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida di kawasan Poboya. Ia menilai praktik tersebut menjadi indikator kuat bahwa aktivitas ilegal masih berlangsung.
Penggunaan sianida, lanjut Safri, tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis.
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendesak Polda Sulawesi Tengah agar tidak semata-mata berpegang pada status perizinan lahan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang nyata di lapangan.
“Rakyat tidak membutuhkan penjelasan soal status lahan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman. Jika aparat hanya diam, wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di Poboya,” tegasnya.
Baca juga: Wakapolda Sulteng Tegaskan Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya
Diberitakan sebelumnya, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas PETI di kawasan Poboya, Kota Palu. Ia memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berada dalam area izin resmi milik PT Citra Palu Minerals (CPM).
Pernyataan itu disampaikan Wakapolda Sulteng usai menghadiri acara Re-Opening Kalla Toyota Juanda Palu, Rabu (14/1/2026). Menurutnya, aparat kepolisian akan bertindak tegas jika menemukan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CPM.
“Tidak ada yang ilegal. Itu wilayah tambang milik CPM, izin tambang CPM. Kalau di luar wilayah CPM, pasti kami tindak,” tegas Wakapolda Sulteng.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





