MOROWALI, KABAR SULTENG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menggelar Rapat Desk Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (7/10/2025), di Aula Kantor Bappenda Morowali.
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyesuaikan tarif pajak serta retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kegiatan dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Morowali, Afridin, didampingi Sekretaris Bappenda Morowali, Dr. Indra Deisy, dan dihadiri seluruh bendahara serta pejabat teknis dari OPD pemungut pajak dan retribusi lingkup Pemkab Morowali.
Dalam arahannya, Afridin menekankan pentingnya penyesuaian tarif pajak dan retribusi untuk memperkuat struktur pendapatan daerah Morowali.
Ia mengingatkan agar perencanaan pendapatan dan belanja daerah disusun secara realistis guna mencegah terjadinya defisit anggaran.
“Pendapatan dan belanja harus berjalan seimbang. Jika pendapatan ditargetkan satu miliar, maka belanja pun harus disesuaikan dengan kemampuan realisasi. Perencanaan yang tidak realistis akan menyebabkan defisit dan mengganggu kinerja keuangan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bappenda Morowali Dr. Indra Deisy, menjelaskan bahwa rapat desk ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).
“Melalui desk ini, kami meminta OPD pemungut untuk menambahkan usulan perubahan tarif sesuai hasil evaluasi dan ketentuan terbaru dalam UU HKPD. Tujuannya agar kebijakan pajak dan retribusi di Morowali selaras dengan regulasi nasional,” jelas Deisy.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
Rapat berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan diskusi dari OPD pemungut mengenai implementasi tarif pajak dan retribusi yang baru.
Melalui kegiatan ini, Pemda Morowali menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.***