Pemda Morowali dan Kanwil Kemenkumham Sulteng Teken MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual

Pemda Morowali dan Kanwil Kemenkumham Sulteng Teken MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual
Pemda Morowali bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (22/07/2025).

PALU, KABAR SULTENG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).

Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati Morowali, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Selasa (22/07/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dirangkai dengan Rapat Koordinasi, Silaturahmi, dan Diskusi tentang pengelolaan serta perlindungan kekayaan intelektual, sebagai bentuk kolaborasi strategis antara Pemda Morowali dan Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Baca juga: Bupati Morowali Ajak Semua Elemen Bersinergi Berantas dan Perangi Narkoba

Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada:

Permenkumham Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham,

Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham,

Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah,

DIPA Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 (SP DIPA-135.05.2.693015/2025 Revisi I, 25 Februari 2025).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy, Sekda Morowali Yusman Mahbub, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Moh. Rizal Badudin, Kabag Hukum Setdakab Morowali Bahdin Baid, pimpinan OPD terkait, serta sejumlah stakeholder turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Iriane Iliyas menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen Pemda Morowali dalam melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat.

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap potensi lokal di bidang seni, budaya, dan produk kreatif dari ancaman pembajakan maupun pemalsuan.

Rakor ini menghasilkan kesepahaman untuk menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pembinaan dan Peningkatan Kesadaran Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Iriane Iliyas dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Sebagai bagian dari kegiatan, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga menyerahkan sertifikat hak cipta kepada Pemda Morowali atas dua karya tenun khas daerah, yaitu Tenun Ikzara Konaengke dan Tenun Ikzara Kuluri.

Seremoni penyerahan disaksikan langsung oleh para pencipta karya dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Morowali.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hasil karya budaya dan kekayaan intelektual lokal.

Selain menjaga identitas daerah, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan potensi ekonomi masyarakat melalui pengelolaan KI yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemajuan daerah.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait