Warga Tolak Rencana Tambang Batu Gamping di Lelang Matamaling Bangkep

Warga Tolak Rencana Tambang Batu Gamping di Lelang Matamaling Bangkep
Warga Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam konferensi pers bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah di Kota Palu, Selasa (1/7/2025). (Foto: kabarsulteng.id)

Data JATAM per Juni 2025 mencatat, 45 perusahaan telah mengantongi izin dengan total rencana penambangan seluas 4.599 hektare.

Di antaranya, empat perusahaan mendapatkan WIUP pencadangan seluas 696 hektare di Desa Lelang Matamaling, yakni PT Defia Anugrah Sejahtera, PT Gamping Bumi Asia, PT Gamping Sejahtera Mandiri, dan PT Prima Tambang Semesta.

Bacaan Lainnya

Pemberian WIUP ini diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 53/KEPMEN-KP/2022 dan Nomor 53/KEPMEN-KP/2029, yang menetapkan Desa Lelang Matamaling sebagai bagian kawasan konservasi dengan zona inti, zona budidaya perikanan, dan zona wisata bahari.

Selain itu, rencana penambangan batuan gamping juga terindikasi mengancam keberadaan Ekowisata Karst Gua Jepang, yang dilindungi melalui Perda Bangkep Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. Pasal 10 ayat (2) huruf m perda tersebut menegaskan kawasan karst adalah daerah resapan air yang wajib dilindungi.

Perwakilan warga Desa Lelang Matamaling, Abd Hadi, menegaskan bahwa rencana penambangan batuan gamping di Desa Lelang Matamaling, Bangkep akan menghilangkan sumber kehidupan mereka. Sekitar 400 kepala keluarga di desa ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan nelayan. Sebanyak 70 persen warga bekerja sebagai nelayan tangkap, sedangkan 30 persen sebagai petani yang juga kadang turun ke laut untuk menambah penghasilan.

“Pertanian menjadi sumber utama penghidupan kami sejak turun-temurun. Hasil panen seperti ubi banggai, kelapa, cengkeh, dan sayuran menjadi tumpuan biaya hidup dan pendidikan anak-anak kami,” ungkap Abd Hadi.

Pos terkait