Hakim PN Palu Batalkan Status Tersangka Hendly Mangkali

Hakim PN Palu Batalkan Status Tersangka Hendly Mangkali
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A PHI/Tipikor Palu, Rabu, (28/5/2025).

PALU, KABAR SULTENG Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan jurnalis Hendly Mangkali.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A PHI/Tipikor Palu, Rabu, (28/5/2025).

Bacaan Lainnya

Hakim menilai Polda Sulteng tidak sah dalam menetapkan Hendly sebagai tersangka melalui Surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tertanggal 26 April 2025.

Penetapan itu dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP karena dilakukan tanpa surat panggilan sah saat pemeriksaan sebagai saksi.

“Pemeriksaan pemohon sebagai saksi dilakukan tanpa didahului panggilan sah,” tegas hakim Imanuel saat membacakan putusan.

Kuasa hukum Hendly, Abd Aan Achbar, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa hakim telah membatalkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Secara hukum, penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali batal demi hukum karena proses pemeriksaan tidak sah,” jelas Abd Aan kepada awak media.

Putusan ini disambut penuh syukur oleh Hendly Mangkali. Ia menyebut momen ini sebagai hari bersejarah dalam hidupnya.

“Terima kasih, ini momen bersejarah bagi saya. Putusan hakim hari ini membuat saya sangat senang dan bahagia,” ungkap Hendly.

Secara khusus, ia berterima kasih kepada sang istri, Ise Morta, keluarga, sahabat, serta rekan-rekan yang terus mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

“Saya tidak bisa membalas bantuan sahabat dan rekan-rekan. Semoga Tuhan membalas semua dukungan dan support kepada saya,” ujarnya.

Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka, Hendly menegaskan bahwa ia tidak menyimpan dendam dan tetap menjalani proses hukum dengan ikhlas dan tanggung jawab.

“Saya ikhlas, tidak ada dendam. Banyak pihak yang mendukung dan menguatkan saya,” tutupnya.

Pos terkait