PALU, KABAR SULTENG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon Jurnalis Hendly Mangkali, Kamis (22/5/2025).
Sidang yang dimulai pukul 10.30 Wita tersebut berlangsung di ruang sidang PN Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Agenda sidang kali ini mencakup perbaikan permohonan praperadilan dan tanggapan dari pihak Polda Sulawesi Tengah sebagai termohon.
Kuasa hukum Hendly Mangkali (pemohon), Dr. Muslimin Budiman, SH., MH, dan Abd. Aan Achbar, SH, hadir dalam persidangan. Pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Jubair, SH., MH.
Baca juga: DPRD Kritik Proyek Bus Trans Palu: Telan APBD Puluhan Miliar, Penumpang Sepi
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes itu turut disaksikan sekitar 27 orang.
Dalam keterangannya, Dr. Jubair menjelaskan pentingnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurutnya, SPDP wajib dikirimkan kepada tiga pihak: jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.
“SPDP wajib diberikan kepada ketiganya agar masing-masing mengetahui perkembangan perkara. Ini bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” tegas Dr. Jubair.
Ia juga menyoroti pemeriksaan berulang terhadap seseorang menggunakan satu surat panggilan yang sama. Menurutnya, surat panggilan hanya sah untuk satu kali pemeriksaan, kecuali di dalamnya secara eksplisit tercantum jadwal pemeriksaan lanjutan.
“Satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali pemeriksaan. Jika pemeriksaan dilakukan di hari berbeda, penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan baru. Pengecualian bisa dilakukan bila dalam surat panggilan sudah dicantumkan jadwal pemeriksaan lebih dari satu hari. Jika tidak, maka itu bisa dikategorikan sebagai cacat prosedur karena berpotensi melanggar hak asasi pihak yang diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Sulteng, Tirtayasa Efendi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemohon serta penetapan status tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 09.00 Wita, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon.***